CATATAN ABAH TINDIK

Sungai Berbusa, Ikan Mati: Jangan Cuma Bersihkan Bangkainya

13
×

Sungai Berbusa, Ikan Mati: Jangan Cuma Bersihkan Bangkainya

Sebarkan artikel ini

Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan (Abahtindik)

Ada sesuatu yang tidak biasa di Kali Surabaya.

Air berbusa. Ikan mengapung. Sebagian ditemukan mati. Warga berdatangan menyaksikan perubahan kondisi sungai.

Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap selesai hanya dengan mengangkat bangkai ikan.

Ketika ikan mati dan air berbusa, ada persoalan yang harus diperiksa sampai tuntas.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan dampak kebakaran gudang PT Wings Surya di kawasan Driyorejo, Gresik. Perusahaan juga disebut bersedia mendukung pemulihan, termasuk pembersihan bangkai ikan.

Itu penting.

Tetapi membersihkan akibat bukan berarti menyelesaikan penyebab.

Pemerintah harus membuka hasil pemeriksaan kualitas air secara transparan. Publik berhak mengetahui zat apa yang masuk ke sungai, parameter apa yang berubah, seberapa luas dampaknya, serta berapa lama pemulihan dibutuhkan.

Jangan cukup mengatakan kondisi sudah terkendali.

Buka data laboratoriumnya.

Jelaskan apakah terdapat kelalaian, kelemahan sistem mitigasi, kegagalan pengamanan bahan, atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib bertindak tegas sesuai tingkat pelanggarannya. Jangan berhenti pada teguran apabila fakta menunjukkan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan. Transparansi diperlukan agar publik memperoleh kepastian, bukan dugaan.

Industri juga tidak cukup hanya membersihkan ikan mati.

Perusahaan harus memastikan sistem tanggap darurat, pengamanan bahan, pengelolaan limbah, drainase kawasan industri, hingga perlindungan badan air benar-benar berfungsi.

Kalau perlu, lakukan audit lingkungan secara terbuka.

Ecoton juga menyampaikan hasil pengukuran di Sungai Jagir yang menunjukkan adanya parameter yang dinilai tidak memenuhi baku mutu air Kelas II. Temuan tersebut perlu diuji dan dibandingkan dengan pemeriksaan resmi pemerintah.

Namun pesannya jelas: pengawasan jangan baru dilakukan setelah sungai berubah warna, berbusa, atau ikan mati.

Pemprov Jawa Timur dan pemerintah daerah terkait harus memperketat pengawasan industri di sepanjang daerah aliran sungai, meningkatkan frekuensi pengujian kualitas air, serta memperkuat sistem peringatan dini.

Jika ada kerusakan, pulihkan.

Jika ada kewajiban yang belum dipenuhi, tuntaskan.

Jika ada kelalaian, pertanggungjawabkan.

Jika muncul kerugian lingkungan, jangan biarkan masyarakat yang menanggung akibatnya.

Kita membutuhkan industri, investasi, dan lapangan pekerjaan.

Tetapi pembangunan tidak boleh dibayar dengan rusaknya sungai.

Pemerintah jangan baru hadir ketika ikan sudah mati.

Industri jangan baru bergerak setelah persoalan viral.

Sebab sungai tidak bisa datang ke kantor pemerintah untuk mengadu.

Ikan tidak bisa membuat laporan.

Air tidak bisa menggelar demonstrasi.

Ketika sungai berbusa dan ikan mati, itulah alarm yang tidak boleh diabaikan.

Jangan cuma bersihkan bangkainya.

Cari penyebabnya. Buka datanya. Audit jika diperlukan. Pulihkan lingkungannya. Dan pastikan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab tidak lepas dari kewajibannya.

Abahtindik

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.