CATATAN ABAH TINDIK

Rp1,75 Juta dari Perak ke Bungurasih, Siapa Melindungi Pendatang?

1743
×

Rp1,75 Juta dari Perak ke Bungurasih, Siapa Melindungi Pendatang?

Sebarkan artikel ini

CATATAN ABAHTINDIK

Rp1,75 Juta dari Perak ke Bungurasih, Siapa Melindungi Pendatang?

Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Datang ke sebuah kota seharusnya menghadirkan rasa aman, bukan justru kekhawatiran menjadi sasaran pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan pendatang.

Pengalaman seorang perempuan bersama empat rekannya yang viral di media sosial patut menjadi perhatian. Mereka mengaku hendak menuju Terminal Bungurasih setelah tiba di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Sabtu malam, 29 Agustus 2026.

Menurut pengakuannya, mereka semula mendapat tawaran jasa transportasi sekitar Rp35 ribu per orang. Namun setelah perjalanan berlangsung, tarif yang diminta disebut berubah menjadi Rp350 ribu per orang.

Lima orang pun menghadapi tagihan total Rp1,75 juta.

Tentu, kebenaran seluruh rangkaian peristiwa tersebut harus diperiksa oleh pihak berwenang. Tidak tepat menghakimi seseorang hanya berdasarkan cerita yang beredar dan viral di media sosial.

Namun persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada siapa pengemudinya.

Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: siapa yang melindungi pendatang ketika baru menginjakkan kaki di Surabaya?

Pelabuhan, terminal, dan stasiun merupakan pintu masuk sekaligus wajah pertama sebuah kota. Di tempat-tempat itulah orang yang belum mengenal wilayah, tidak memahami rute, dan tidak mengetahui standar biaya perjalanan berada dalam posisi paling rentan.

Jika benar terdapat penawaran tarif yang kemudian berubah hingga sepuluh kali lipat, persoalannya bukan lagi sekadar mahal atau murah.

Ini menyangkut transparansi tarif, kepastian pelayanan, rasa aman, dan perlindungan konsumen.

Surabaya terus tumbuh sebagai kota metropolitan. Infrastruktur dibangun, transportasi publik dikembangkan, kawasan ditata, dan wajah kota terus dipercantik.

Tetapi kota yang baik tidak cukup hanya memiliki jalan lebar, gedung tinggi, dan fasilitas modern.

Kota yang baik adalah kota yang mampu membuat siapa pun merasa aman sejak pertama kali datang.

Karena itu, kawasan simpul transportasi harus mendapatkan pengawasan lebih serius. Pemerintah, pengelola kawasan, aparat keamanan, dan instansi transportasi perlu memastikan tersedianya informasi angkutan resmi, tarif yang transparan, titik pelayanan yang mudah dikenali, serta kanal pengaduan yang cepat dan benar-benar dapat diakses masyarakat.

Jangan menunggu korban berikutnya membuat video, mengunggahnya ke media sosial, lalu viral sebelum semua pihak bergerak.

Pencegahan seharusnya bekerja sebelum persoalan menjadi kegaduhan.

Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan. Gunakan transportasi resmi, pastikan tarif sebelum perjalanan dimulai, dan sebisa mungkin memilih layanan yang memiliki identitas pengemudi serta rekam transaksi yang jelas.

Kasus dugaan tarif Rp1,75 juta ini mungkin pada akhirnya dapat diselesaikan.

Tetapi pertanyaan besarnya jangan ikut selesai:

Apakah seorang pendatang benar-benar sudah merasa aman ketika tiba di Surabaya?

Transportasi bukan sekadar membawa seseorang dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Bungurasih.

Transportasi juga membawa citra dan nama baik sebuah kota.

Jangan sampai kesan pertama seseorang terhadap Surabaya justru lahir dari rasa takut karena merasa dipermainkan saat baru tiba.

Sebab keramahan sebuah kota tidak hanya terlihat dari bagaimana kita menyambut tamu.

Tetapi juga dari bagaimana kita melindunginya.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.