CATATAN ABAH TINDIK

Utang Boleh Ditagih, Hukum Jangan Ikut Dirampas

1847
×

Utang Boleh Ditagih, Hukum Jangan Ikut Dirampas

Sebarkan artikel ini

Utang Boleh Ditagih, Hukum Jangan Ikut Dirampas

Catatan Abahtindik
Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Sebuah video kembali mengusik ruang publik. Seorang pemuda terlihat terduduk di trotoar kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam video yang viral, ia mengaku sepeda motornya dibawa tiga orang yang disebut sebagai mata elang atau penagih utang, meski dirinya menyatakan telah melakukan pembayaran.

Polsek Jatinegara menyatakan belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut. Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono mengatakan polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian sebenarnya. Karena itu, publik tentu tidak boleh terburu-buru memvonis siapa yang benar dan siapa yang salah.

Namun, kasus semacam ini kembali membuka persoalan penting: sampai di mana batas seseorang boleh menagih utang?

Utang memang wajib dibayar. Kreditur mempunyai hak menagih dan debitur berkewajiban memenuhi perjanjian. Tetapi hak menagih tidak pernah berarti hak untuk bertindak seolah-olah hukum berada di tangan sendiri.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 memberi batas yang jelas. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, tekanan fisik maupun verbal, ataupun cara yang mengganggu. Ketika penagihan dilakukan melalui pihak ketiga, tanggung jawab tetap berada pada pelaku usaha jasa keuangan.

Jangan sampai muncul pemahaman bahwa karena seseorang menunggak cicilan, barang jaminannya kemudian bebas diambil dengan cara apa pun.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga telah memberikan batas penting dalam eksekusi jaminan fidusia. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme hukum sebagaimana pelaksanaan putusan pengadilan.

Artinya, membela prosedur hukum bukan berarti membela orang yang tidak mau membayar utang. Kewajiban tetap harus diselesaikan. Namun penagihan juga harus memiliki batas, etika, dan pertanggungjawaban.

OJK pada 8 Mei 2026 bahkan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, termasuk melalui pihak ketiga. Sanksi tersebut antara lain berupa denda administratif Rp875 juta.

Pesannya jelas: menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga bukan berarti menyerahkan tanggung jawab.

Negara hukum akan kehilangan maknanya apabila persoalan perdata diselesaikan dengan intimidasi di jalanan.

Silakan tagih utangnya. Silakan tuntut kewajibannya. Tetapi jangan merampas hak seseorang untuk diperlakukan sesuai hukum.

Sebab ketika hukum ikut dirampas, persoalannya bukan lagi sekadar cicilan motor.

Persoalannya adalah siapa yang sesungguhnya berkuasa di jalan: aturan negara atau mereka yang merasa dapat mengambil hak dengan tangannya sendiri?

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.