CATATAN ABAH TINDIK

Pers Bukan Ruang Penghakiman Perkara, ESDM Jatim Berproses di Jalur Hukum, Pemberitaan Wajib Berbasis Fakta dan Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

2231
×

Pers Bukan Ruang Penghakiman Perkara, ESDM Jatim Berproses di Jalur Hukum, Pemberitaan Wajib Berbasis Fakta dan Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini

CATATAN ABAHTINDIK
Pers Bukan Ruang Penghakiman

Perkara ESDM Jatim Berproses di Jalur Hukum, Pemberitaan Wajib Berbasis Fakta dan Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Perkembangan perkara dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur layak mendapat perhatian publik. Pers memiliki kewajiban mengawasi proses hukum, menyampaikan informasi, dan memastikan masyarakat memperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, perhatian terhadap perkara pidana tidak boleh mengaburkan batas antara fakta, dugaan, dan opini.

Di sinilah tanggung jawab pers diuji.

Media boleh kritis. Wartawan boleh menelusuri fakta, meminta konfirmasi, membaca dokumen, dan menguji keterangan aparat penegak hukum. Tetapi kebebasan pers bukan kewenangan untuk memutus seseorang bersalah sebelum pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Asas praduga tak bersalah harus menjadi pijakan.

Dalam perkara ESDM Jawa Timur, pemberitaan semestinya mengikuti perkembangan resmi proses hukum. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tuliskan statusnya sebagai tersangka. Ketika berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum atau Tahap II, jelaskan tahap tersebut secara tepat.

Tahap II bukan putusan bersalah. Perkara masih harus memasuki proses penuntutan dan kemudian diperiksa di pengadilan. Di ruang sidang, surat dakwaan, keterangan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, pembelaan, dan konstruksi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim.

Karena itu, bahasa pemberitaan harus mengikuti posisi hukum sebenarnya, bukan mendahului kesimpulan pengadilan.

Hal lain yang patut diwaspadai adalah kecenderungan menyeret pejabat atau mantan pejabat hanya karena pernah berada dalam institusi yang sama. Riwayat jabatan tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Harus ada perbuatan, kesalahan, peran, atau bukti yang menghubungkan seseorang dengan perkara. Pers wajib membedakan orang yang dimintai keterangan, saksi, tersangka, terdakwa, dan pihak yang belum memiliki keterkaitan hukum apa pun.

Jika aparat kemudian menemukan bukti tentang keterlibatan pihak lain, proses hukum tentu dapat berkembang. Tetapi penentuan itu berada pada penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di pengadilan. Media tidak boleh menggantikannya dengan asumsi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang luas bagi fungsi informasi dan kontrol sosial. Namun, Pasal 5 ayat (1) juga menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Kode Etik Jurnalistik memperkuat prinsip tersebut melalui kewajiban bersikap independen, akurat, berimbang, menguji informasi, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Karena itu, istilah seperti diduga, tersangka, terdakwa, menurut penyidik, atau berdasarkan keterangan resmi bukan sekadar pilihan bahasa. Kata-kata tersebut menunjukkan posisi hukum dan batas fakta yang telah terverifikasi.

Tantangan lain muncul dari budaya saling kutip di ruang digital. Satu media menulis sebuah informasi, media kedua mengutip, lalu media berikutnya kembali menyalin. Dalam waktu singkat, satu informasi terlihat seolah didukung banyak sumber, padahal asalnya tetap satu.

Seratus media mengutip satu kabar tidak berarti ada seratus sumber.

Verifikasi tidak boleh digantikan oleh jumlah pemberitaan. Wartawan harus kembali kepada sumber awal, meminta penjelasan pihak terkait, memeriksa dokumen bila tersedia, dan memberi ruang hak jawab. Mengutip media lain sah apabila sumbernya disebut secara jelas, tetapi copy-paste tidak dapat dianggap sebagai peliputan.

Risiko menjadi lebih serius ketika informasi yang belum terverifikasi dikembangkan dengan judul semakin keras atau tambahan narasi yang tidak ada pada sumber awal. Pada titik itu, berita dapat bergeser dari penyampaian fakta menjadi pembentukan persepsi.

Judul sensasional mungkin menarik pembaca. Nama pejabat atau mantan pejabat mungkin meningkatkan perhatian. Tetapi kepentingan mendapatkan klik tidak boleh mengalahkan akurasi dan keadilan.

Jika ada dokumen, periksa. Jika ada keterangan narasumber, verifikasi. Jika masih dugaan, tuliskan sebagai dugaan. Jika tidak ada hubungan faktual dengan perkara, jangan dipaksakan seolah-olah ada.

Prinsip itu bukan untuk melemahkan pers. Justru sebaliknya, kritik yang kuat membutuhkan fondasi fakta yang kuat.

Jaksa bertugas membuktikan dakwaan. Terdakwa berhak membela diri. Hakim menilai alat bukti dan memutus perkara. Pers memiliki fungsi berbeda: mengawasi, mencari, menguji, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pers bukan penyidik. Pers bukan jaksa. Pers bukan hakim.

Keberanian media bukan diukur dari kerasnya tuduhan atau banyaknya nama yang diseret. Keberanian jurnalistik terlihat ketika pers tetap kritis terhadap kekuasaan, tetapi memiliki disiplin untuk berhenti ketika fakta berhenti.

Jangan menghakimi sebelum putusan. Jangan menjadikan berita sebagai alat tekanan.

Pers boleh tajam dan kritis. Namun, ketajaman itu harus diarahkan oleh fakta, dibatasi etika, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sebab ketika verifikasi kalah oleh sensasi, berita tidak lagi menjalankan kontrol sosial. Ia berisiko berubah menjadi ruang penghakiman publik.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.