CATATAN ABAH TINDIK

160 Anak di Tengah Kericuhan DPR, Siapa yang Gagal Menjaga Mereka?

2349
×

160 Anak di Tengah Kericuhan DPR, Siapa yang Gagal Menjaga Mereka?

Sebarkan artikel ini

Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Ada satu angka dari kericuhan seusai aksi di kawasan DPR/MPR RI yang semestinya tidak berhenti sebagai statistik penegakan hukum: 160.

Polda Metro Jaya menyebut, dari 322 orang yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, 160 di antaranya merupakan anak dan remaja berusia 12 hingga 19 tahun.

Angka itu seharusnya membuat kita gelisah.

Bagaimana mungkin begitu banyak anak dan remaja berada di tengah situasi yang kemudian berubah menjadi kericuhan?

Kita tentu tidak boleh tergesa-gesa memberi cap kepada mereka. Diamankan untuk diperiksa tidak otomatis berarti bersalah. Siapa melakukan apa tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang adil.

Jika ada yang terbukti melakukan perusakan, kekerasan, atau tindak pidana lainnya, hukum harus berjalan. Usia muda bukan pembenaran untuk melakukan pelanggaran.

Namun persoalan ini juga tidak boleh berhenti pada penangkapan.

Keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, bahkan kita semua perlu bercermin.

Generasi muda hari ini hidup dalam arus informasi yang nyaris tidak mengenal jeda. Ajakan berkumpul, potongan video, provokasi, kemarahan, hingga informasi yang belum terverifikasi dapat berpindah dari satu layar ke ribuan layar hanya dalam hitungan menit.

Di sinilah pertanyaan penting muncul: apakah mereka datang atas kesadaran sendiri, sekadar ikut-ikutan, atau justru ada pihak yang sengaja menggerakkan dan memanfaatkan mereka?

Aparat perlu mendalami kemungkinan itu secara serius.

Jika ditemukan orang dewasa yang dengan sengaja menghasut, mengorganisasi, atau menyeret anak dan remaja ke dalam tindakan kekerasan, maka tanggung jawab hukum terhadap pihak tersebut semestinya ditelusuri secara tegas.

Pada saat yang sama, perlindungan terhadap anak tidak boleh dikesampingkan.

Identitas mereka harus dijaga. Pemeriksaan harus dilakukan secara proporsional. Mereka yang tidak terbukti melakukan tindak pidana jangan sampai membawa stigma bertahun-tahun hanya karena pernah diamankan di tengah kericuhan.

Anak muda berhak kritis. Mereka berhak menyampaikan aspirasi. Demokrasi bahkan membutuhkan generasi yang berani mempertanyakan kebijakan dan menyuarakan ketidakadilan.

Tetapi garisnya harus jelas: menyampaikan pendapat bukanlah melakukan kekerasan. Memperjuangkan aspirasi bukan berarti merusak.

Peristiwa ini semestinya menjadi alarm bagi kita semua.

Jangan sampai negara baru mengenal anak-anak itu ketika mereka sudah berada di kantor polisi. Jangan pula keluarga dan sekolah baru bertanya ke mana mereka pergi setelah nama mereka masuk dalam daftar pemeriksaan.

Ketika angka 160 anak dan remaja muncul dalam catatan sebuah kericuhan, jangan hanya bertanya siapa yang harus dihukum.

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar dan lebih berat untuk kita jawab bersama:

Siapa yang gagal mendengar, mendampingi, dan menjaga mereka sebelum mereka sampai di sana?

— Abahtindik

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.