HeadlinePemerintahan

Hari Guru Nasional 2025, Menteri Abdul Mu’ti Umumkan Kenaikan Insentif dan Beasiswa S1 untuk 150 Ribu Guru

338
×

Hari Guru Nasional 2025, Menteri Abdul Mu’ti Umumkan Kenaikan Insentif dan Beasiswa S1 untuk 150 Ribu Guru

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mensejahterakan guru melalui serangkaian kebijakan baru. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (25/11/2025).

Kehadiran Menteri Mu’ti di Kota Pahlawan menjadi bagian dari upaya Kemendikdasmen menyelenggarakan HGN di berbagai daerah, sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru dalam mencerdaskan bangsa. Mendikdasmen didampingi oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Dalam amanatnya, Menteri Abdul Mu’ti menekankan bahwa tema HGN 2025, “Guru Hebat, Indonesia Kuat”, selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan pendidik.

Fokus Beasiswa dan Kenaikan Tunjangan
Menteri Mu’ti memaparkan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru:

  • Beasiswa S1 Lanjutan: Pada tahun 2025, pemerintah memberikan beasiswa sebesar Rp3.000.000 per semester melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi 12.500 guru yang belum berpendidikan D4 atau S1.
  • Target 2026: Program ini akan ditingkatkan secara signifikan pada tahun 2026, di mana kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa akan dibuka untuk 150.000 guru.
  • Tunjangan Sertifikasi: Guru non-ASN akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2.000.000 per bulan, sementara guru ASN menerima satu kali gaji pokok.
  • Kenaikan Insentif Honorer: Insentif untuk guru honorer dinaikkan dari Rp300.000 per bulan menjadi Rp400.000 per bulan mulai tahun 2026.
  • “Semua tunjangan dan insentif ditransfer langsung ke rekening guru,” tegas Menteri Mu’ti.
Baca Juga:  Cegah Pohon Tumbang, Pemkot Surabaya Gandeng Kampus Gunakan Alat Deteksi Khusus

Guru Tenang Mengajar dengan Restorative Justice
Selain aspek finansial, pemerintah juga menyentuh aspek perlindungan profesi guru. Kewajiban mengajar guru tidak lagi mutlak 24 jam dan akan dialokasikan satu hari sebagai ‘hari belajar guru’ dalam sepekan, agar guru dapat lebih fokus pada tugas utama sebagai pendidik profesional.

“Terbaru, kami telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kepolisian RI untuk menerapkan Restorative Justice dalam penyelesaian damai bagi guru yang berhadapan dengan masalah hukum terkait tugas mendidik. Kebijakan ini bertujuan agar guru merasa tenang dan berwibawa di hadapan para murid,” tandasnya.

Menteri Abdul Mu’ti juga berpesan agar guru meluruskan niat dan memperkuat jati diri di tengah tantangan era digital. “Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban. Guru mengemban tugas profetik, mencerdaskan, membangun nalar kritis, hati yang jernih, dan akhlak mulia,” pungkasnya.

Surabaya Siap Perluas RPL
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pusat tersebut, serta berkomitmen mendukung program peningkatan kompetensi guru di Kota Pahlawan.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Surabaya Klaim Harga Pangan Terkendali Meski Cabai Rawit Merangkak Naik

“Kami juga melakukan perluasan RPL. Setelah sebelumnya fokus pada guru PAUD dan TK, kami akan menyampaikan program kuliah S1 melalui jalur RPL bagi guru-guru SD di tahun 2026,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Wali Kota Eri berharap kolaborasi pusat dan daerah ini membuat guru semakin sejahtera. “Kita menjadi apa pun itu adalah karena jasa seorang guru. Karena itulah hormati guru sampai kapan pun, seperti kita menghormati orang tua kita,” pesannya. Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Surabaya juga memberikan penghargaan kepada sejumlah guru di Kota Pahlawan.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.