JAKARTA, ANALISAPUBLIK.ID – Dewan Pers bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat sinergi peran pers dalam perencanaan dan pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional.
Penandatanganan dilakukan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Nota kesepahaman tersebut mengusung tema “Sinergi Peran Pers dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Program/Kegiatan Prioritas Nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.”
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi antara lembaga perencanaan pembangunan nasional dengan ekosistem pers, terutama dalam penyampaian informasi mengenai arah kebijakan, program, serta pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, pers diharapkan semakin berperan dalam menghadirkan informasi pembangunan yang akurat, transparan, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Meski membangun kerja sama dengan pemerintah, independensi pers tetap menjadi prinsip utama dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Pers tidak hanya berperan sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi, menyuarakan kepentingan publik, serta melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Penguatan peran pers dinilai semakin penting karena RPJMN 2025–2029 memuat berbagai agenda dan program prioritas nasional yang membutuhkan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, serta komunikasi publik yang efektif.
Sinergi antara Dewan Pers dan Bappenas juga diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi pembangunan sekaligus memperkuat ruang publik yang sehat melalui penyajian informasi berbasis fakta.
Dengan akses informasi yang memadai, masyarakat tidak hanya dapat memahami arah pembangunan nasional, tetapi juga memiliki ruang untuk mengawasi, memberikan masukan, serta menilai pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut sekaligus menandai penguatan koordinasi kelembagaan antara Dewan Pers dan Kementerian PPN/Bappenas dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan prioritas nasional sepanjang periode RPJMN 2025–2029, tanpa mengurangi independensi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan








