URABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali bertindak tegas menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air (drainase). Penertiban masif ini dilakukan di sempadan Saluran Kebonagung, Jalan Jetis Seraten, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, pada Jumat (17/10/2025), sebagai upaya krusial untuk mengembalikan fungsi saluran dan mencegah potensi banjir.
Penertiban yang menyasar 11 bangunan semi permanen tersebut melibatkan kekuatan penuh, mencakup personel Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), hingga dukungan dari TNI-Polri dan perangkat wilayah setempat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
“Penertiban ini kami lakukan atas wewenang yang diberikan oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur untuk menertibkan bangunan liar di sempadan Saluran Kebonagung. Tujuannya jelas, untuk mengembalikan fungsi saluran air ini sesuai dengan peruntukannya,” kata Zaini.
Fokus Utama: Antisipasi Banjir di Musim Hujan
Zaini menuturkan, keberadaan bangli di lokasi tersebut sangat berisiko tinggi karena dapat menghambat aliran air, yang pada akhirnya memicu bencana banjir.
“Keberadaan bangunan liar di atas sempadan sangat berisiko karena dapat menghambat aliran air yang mana dapat menyebabkan banjir. Dengan adanya penertiban ini diharapkan tidak ada banjir di sekitar lokasi, khususnya di wilayah Ketintang, Karah, Gayungan, serta Wonocolo,” jelasnya, menegaskan urgensi penertiban menjelang musim hujan.
Dalam operasi penertiban ini, petugas Satpol PP bertindak humanis. Selain membongkar struktur semi permanen, petugas DSDABM juga mengerahkan alat berat, dan personel Satpol PP turut membantu para pemilik bangunan memindahkan barang-barang yang masih dapat digunakan.
Selain penertiban fisik, kegiatan tersebut juga mencakup pemutusan aliran listrik yang ilegal. “Kami dibantu rekan-rekan PLN untuk memutuskan aliran listrik. Karena ada beberapa bangunan yang masih tersambung aliran listrik,” imbuhnya.
Penertiban Berjalan Kondusif dan Persuasif
Zaini melaporkan bahwa seluruh proses penertiban berjalan kondusif tanpa adanya penolakan signifikan dari warga setempat.
“Alhamdulillah, hari ini berjalan kondusif. Sebanyak 11 bangunan sudah kami tertibkan hari ini. Tidak ada penolakan dari warga, karena pada giat ini kami melakukan penertiban secara humanis dan persuasif,” ungkapnya.
Ke depan, Satpol PP Kota Surabaya akan terus memperkuat kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan liar yang melanggar aturan di seluruh Kota Pahlawan.
“Satpol PP tidak bekerja sendiri. Kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas yang memiliki kewenangan, serta melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat terkait peraturan yang berlaku. Dengan pendekatan ini, kami harap penertiban dapat selalu berjalan dengan kondusif,” pungkas Zaini.
(Res)












