SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan buruh dan petani tembakau di tengah fluktuasi ekonomi. Melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, Pemkab menyalurkan total dana mencapai Rp33,651 miliar kepada 18.695 penerima manfaat.
Penyaluran dana tersebut dilakukan secara bertahap. Penyerahan simbolis BLT dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025), bertempat di halaman Kantor PT Rukun Jaya Makmur, Kecamatan Padangan. Acara ini dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Bojonegoro Djoko Lukito, Kepala Dinas Sosial Agus Susetyo Hardiyanto, serta jajaran direksi dan perwakilan penerima.
Djoko Lukito dalam sambutannya menekankan bahwa dana DBHCHT adalah amanah dari pemerintah pusat yang harus kembali sepenuhnya kepada masyarakat. Ia menjamin tidak ada alokasi dana yang diselewengkan untuk kepentingan birokrasi.
“Kami berharap bantuan yang telah disalurkan dapat meringankan beban dan meningkatkan taraf hidup warga Bojonegoro, khususnya para buruh dan petani tembakau,” ujar Djoko Lukito.
Djoko Lukito memastikan seluruh penggunaan dana DBHCHT dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan publik. “Tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan birokrasi atau pribadi. Seluruhnya kembali ke masyarakat melalui program kesehatan, ketenagakerjaan, dan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya, memberi sinyal kuat antikorupsi.
Dalam penutup, Pemkab Bojonegoro tidak lupa mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
“Setiap batang rokok berpita cukai berarti ada pemasukan negara yang nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk bantuan seperti ini. Jadi mari bersama kita dukung pemberantasan rokok ilegal,” tegas Djoko Lukito, menutup penyerahan simbolis tersebut dengan pesan keras agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
(Res)











