Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan (Abahtindik)
Kamis, 29 Oktober 2026
Beras bukan sekadar komoditas perdagangan. Bagi rakyat kecil, beras adalah kebutuhan pokok yang harus tersedia setiap hari. Ketika beras bersubsidi diduga disalahgunakan demi keuntungan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata niaga pangan, melainkan hak masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Saya menaruh perhatian serius terhadap pengungkapan dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Dalam inspeksi tersebut, Amran mengungkap dugaan pengoplosan atau pengemasan ulang beras SPHP yang seharusnya dijual Rp12.500 per kilogram, kemudian dipasarkan sebagai beras premium seharga Rp17.000 per kilogram.
Selisihnya mencapai Rp4.500 per kilogram. Angka yang tidak kecil apabila praktik serupa berlangsung dalam jumlah besar.
Lebih mengkhawatirkan, laporan awal yang diterima Amran menyebut sekitar 600 ton beras terkait perkara tersebut. Namun, jumlah keseluruhan, mekanisme penyalahgunaan, dan potensi kerugian negara masih harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Pertanyaan saya sederhana. Bagaimana beras yang disediakan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga justru diduga menjadi komoditas yang diperdagangkan lebih mahal?
Di mana pengawasan distribusinya? Siapa yang bertanggung jawab memastikan beras SPHP benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai ketentuan?
Menurut saya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pengemasan ulang.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri asal beras, dokumen pengeluaran gudang, jalur distribusi, penerima barang, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perum Bulog, Badan Pangan Nasional, dan instansi terkait harus mengevaluasi sistem pengawasan secara transparan.
Jangan sampai pengawasan terlihat tertib dalam laporan administratif, tetapi membuka celah penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Apabila ditemukan keterlibatan oknum dalam jaringan distribusi, proses hukum harus dilakukan secara tegas, berdasarkan alat bukti yang sah, dan tanpa pandang bulu.
Saya juga berharap pengawasan diperkuat di seluruh daerah, termasuk Jawa Timur. Pemeriksaan stok, kesesuaian harga, dan ketertelusuran distribusi harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.
Pemerintah tidak cukup hanya membanggakan besarnya cadangan beras dan volume penyaluran. Keberhasilan program pangan seharusnya diukur dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Bagi saya, penyalahgunaan beras bersubsidi, apabila terbukti, bukan sekadar persoalan keuntungan perdagangan. Ini menyangkut kepercayaan rakyat terhadap kemampuan negara melindungi kebutuhan paling mendasar.
Negara harus hadir sejak beras keluar dari gudang hingga sampai ke tangan konsumen, bukan baru bertindak ketika dugaan penyimpangan terbongkar.
Jangan sampai anggaran negara dikeluarkan untuk menjaga keterjangkauan pangan, tetapi manfaatnya justru beralih menjadi keuntungan pihak yang menyalahgunakan program pemerintah.
Beras boleh diperdagangkan. Namun, hak rakyat atas pangan terjangkau tidak boleh dijadikan ladang keuntungan melalui penyalahgunaan subsidi.
Salam Catatan Abahtindik.



