Analisapublik.id – Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media pengawasan publik ABAHTINDIKTV / Analisapublik.id terkait keterbukaan informasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah – D.I. Yogyakarta belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Melalui pesan tertulis resmi yang dikirimkan pada akhir Mei 2025, H. Muhajir Wahyu Ramadhan selaku perwakilan redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan krusial terkait transparansi struktur organisasi dan nama-nama pejabat pembuat komitmen (PPK) di berbagai unit kerja strategis BBPJN, yakni:
Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, II, dan III Provinsi Jawa Tengah
Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi D.I. Yogyakarta
Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
SKPD terkait di lingkungan Provinsi Jateng & DIY
Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan resmi mengenai prosedur permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Apakah informasi tersebut tersedia secara daring, atau harus dimohonkan melalui mekanisme khusus? Permintaan ini penting untuk keperluan peliputan, kontrol sosial, dan penguatan transparansi kelembagaan,” demikian salah satu kutipan isi surat konfirmasi yang dikirimkan oleh H. Muhajir.
Pada tahap awal, pesan singkat permohonan konfirmasi diketahui telah diterima oleh Kusaeri, yang diketahui menjabat sebagai Kepala BBPJN Jateng–DIY, melalui aplikasi WhatsApp. Namun, setelah beberapa waktu berselang, upaya lanjutan berupa panggilan telepon dan pesan ulang tidak mendapatkan respons. Terakhir, status WhatsApp Kusaeri hanya menunjukkan centang satu, yang menandakan pesan belum terkirim atau nomor tidak lagi aktif.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai komitmen BBPJN terhadap prinsip keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang. Dalam konteks pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas, keterbukaan struktur organisasi dan penanggung jawab proyek menjadi aspek penting yang harus dipublikasikan secara akuntabel.
“Kita berbicara tentang lembaga negara yang mengelola ratusan miliar rupiah dana publik untuk pembangunan jalan nasional. Transparansi bukan hanya etika, tapi juga kewajiban hukum,” tegas H. Muhajir.
Publik dan media kini menanti itikad baik dari BBPJN Jateng–DIY untuk membuka diri terhadap pengawasan dan pelaporan masyarakat—demi memastikan program pembangunan berjalan sesuai asas tata kelola pemerintahan yang baik.(AT)











