Sengketa BNI Multifinance dan Marlianson di Palangka Raya berlanjut. Pelita Prabu Kalteng meminta mediasi dan kejelasan penanganan perkara.
Palangka Raya, Analisapublik.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pelita Prabu Kalimantan Tengah meminta PT BNI Multifinance Cabang Palangka Raya membuka ruang mediasi dan meminta kejelasan penanganan perkara di Polres Palangka Raya setelah perusahaan disebut menolak tuntutan Marlianson, warga Desa Hanua, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, melalui surat tertanggal Rabu, 28 Oktober 2026.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Pelita Prabu Kalteng menerima informasi mengenai surat BNI Multifinance Nomor BNIF/BPR/X/006/2026 yang disebut ditandatangani Branch Manager Chairil Mustari.
Berdasarkan keterangan organisasi tersebut, BNI Multifinance menyatakan bahwa persoalan yang melibatkan Marlianson masih dalam proses penyelidikan di Polres Palangka Raya.
Namun, rincian tuntutan konsumen, alasan penolakan perusahaan, serta pokok persoalan yang menjadi sengketa belum dijelaskan secara lengkap dalam materi yang tersedia.
Ketua DPW Pelita Prabu Kalimantan Tengah Andre L. Awan menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut agar memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan hak seluruh pihak yang terlibat.
Melalui surat Nomor 025/DPW-PP/KALTENG/X/2026, Pelita Prabu Kalteng meminta BNI Multifinance memberikan kesempatan mediasi dalam waktu 3 x 24 jam.
Batas waktu tersebut merupakan permintaan yang diajukan organisasi dan tidak secara otomatis menjadi tenggat hukum yang mengikat perusahaan.
Selain mengupayakan penyelesaian melalui dialog, Pelita Prabu Kalteng juga mengirimkan surat Nomor 024/DPW-PP/KALTENG/X/2026 kepada Kapolres Palangka Raya untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara.
Organisasi tersebut menilai keterbukaan informasi mengenai proses hukum diperlukan agar pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam konteks perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam memberikan pelayanan serta menangani pengaduan konsumen.
Apabila pengaduan tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau mekanisme hukum lainnya sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, keberadaan proses penyelidikan kepolisian tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari Polres Palangka Raya mengenai status maupun perkembangan perkara yang disebutkan dalam surat perusahaan tersebut.
Penjelasan langsung dari BNI Multifinance juga masih diperlukan untuk memastikan alasan penolakan tuntutan serta kemungkinan penyelesaian melalui mediasi.
Keterangan Marlianson sebagai pihak yang mengajukan tuntutan dibutuhkan untuk memperjelas kronologi perselisihan, pokok tuntutan, dan upaya penyelesaian yang telah ditempuh.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi BNI Multifinance, Marlianson, Polres Palangka Raya, serta pihak terkait agar perkembangan sengketa dapat diberitakan secara akurat dan berimbang.
Reporter: Andre L. Awan
Redaktur: Aris Setyoadji


