Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana 8 tahun 4 bulan dan wajib lapor hingga Juni 2028.
Tulungagung, Analisapublik.id – Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung melalui program pembebasan bersyarat, Selasa, 27 Oktober 2026, setelah menjalani masa pidana selama delapan tahun empat bulan dalam perkara korupsi.
Pembebasan bersyarat tersebut belum mengakhiri seluruh kewajiban hukum Syahri karena ia masih harus menjalani masa pembimbingan dan memenuhi ketentuan pelaporan hingga Juni 2028.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa status pembebasan bersyarat tidak menghapus kewajiban hukum yang masih berlaku terhadap mantan kepala daerah tersebut.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku baginya, masa pembimbingan itu akan berlangsung hingga Syahri dinyatakan bebas murni pada Juni 2028,” jelas Roni.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Syahri diwajibkan melaporkan diri setiap bulan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung sebagaimana disampaikan pihak kejaksaan.
Kewajiban pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan penerima pembebasan bersyarat tetap mematuhi ketentuan hingga masa pembimbingan berakhir.
Pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Syahri telah mengikuti ketentuan pemasyarakatan dan tidak disertai perlakuan khusus selama menjalani pidana.
Syahri menyatakan kesediaannya mematuhi seluruh persyaratan pembebasan bersyarat, termasuk mengikuti pembimbingan dan melaksanakan kewajiban pelaporan secara berkala.
Dengan status tersebut, Syahri dapat kembali beraktivitas di luar lembaga pemasyarakatan, tetapi tetap berada dalam mekanisme pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa pembimbingan Syahri dijadwalkan berakhir pada Juni 2028, sepanjang seluruh persyaratan pembebasan bersyarat dipenuhi.
Reporter: Endi S Redaktur: Aris Setyoadji
Tag Berita: Syahri Mulyo, Mantan Bupati Tulungagung, Pembebasan Bersyarat, Lapas Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kasus Korupsi, Wajib Lapor, Bebas Bersyarat 2026, Berita Tulungagung, Jawa Timur,






