HeadlineHukum Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2026, Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus dan Amankan 1.212 Tersangka

4891
×

Operasi Sikat Semeru 2026, Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus dan Amankan 1.212 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Polda Jatim mengungkap 1.345 kasus kriminal dan mengamankan 1.212 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026 pada 10–21 Oktober.

Surabaya, Analisapublik.id – Polda Jawa Timur mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026.

Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat 23 Oktober 2026.

Pengungkapan perkara melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta satuan reserse kriminal dari 39 polres jajaran Polda Jatim.

Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso menjelaskan bahwa operasi difokuskan pada kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain itu, petugas menyasar penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta tindak pidana penyelundupan di wilayah perairan.

“Operasi ini langkah nyata kami meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan. Target Operasi (TO) berhasil diungkap 100 persen. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di seluruh Jawa Timur agar tetap aman dan kondusif,” tegas Feri.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Peretas 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online

Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 288 perkara merupakan target operasi (TO), sedangkan 1.057 perkara lainnya termasuk kategori non-TO.

Dari 1.212 tersangka yang diamankan, sebanyak 339 orang masuk kategori TO dan 873 orang merupakan non-TO.

Berdasarkan jenis kejahatan, polisi mengungkap 679 kasus pencurian dengan pemberatan, 542 kasus pencurian kendaraan bermotor, dan 58 kasus pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, petugas menangani 62 kasus senjata tajam, tiga kasus bahan peledak, serta satu kasus senjata api.

Lima jajaran kepolisian dengan jumlah pengungkapan perkara terbanyak adalah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai Rp88.288.000, sebanyak 141 sepeda motor, delapan mobil, 78 telepon seluler, 13 perangkat elektronik, serta emas seberat 16,140 gram.

Barang bukti lainnya meliputi 18 kunci leter T, 27 senjata tajam, satu senjata api rakitan kaliber 5,56, serta dua ekor sapi.

Polisi juga mengamankan bahan peledak berupa 110 gram belerang, 450 gram mesiu, dan 1,1 kilogram potasium.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai 26 Oktober, Polda Jatim Terapkan ETLE dan Tilang Manual

Para tersangka kasus pencurian diproses menggunakan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana yang disebut mencapai sembilan tahun penjara.

Sementara itu, perkara kepemilikan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pengungkapan perkara selama Operasi Sikat Semeru 2026 turut didukung informasi dan laporan masyarakat.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melaporkan potensi kejahatan. Kami mengajak warga Jawa Timur untuk terus bersinergi, menjaga lingkungan masing-masing, dan tidak ragu memberikan informasi demi mewujudkan Jatim yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Jules.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.