Peristiwa

Dugaan Rp50 Juta Mengiringi Pemulangan Terduga Pengguna Sabu, Prosedur Ditresnarkoba Polda Jatim Dipertanyakan

1809
×

Dugaan Rp50 Juta Mengiringi Pemulangan Terduga Pengguna Sabu, Prosedur Ditresnarkoba Polda Jatim Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id | Penanganan seorang pria asal Gresik yang disebut diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjadi sorotan. Keluarga mengaku menyerahkan uang Rp50 juta kepada seseorang yang mereka sebut sebagai pendamping hukum sebelum pria tersebut diperbolehkan pulang.

Pria berinisial N, pekerja di kawasan JIIPE, Manyar, Gresik, menurut keterangan sumber diamankan di sebuah apartemen di Gresik pada Selasa (15/9/2026). Saat itu N disebut berada bersama istrinya.

Sumber menyebut sekitar sembilan orang mendatangi apartemen tersebut. Rombongan itu diklaim merupakan tim yang berada di bawah seorang perwira berpangkat AKP berinisial H, yang disebut sebagai kepala unit atau Kanit.

Menurut sumber, tim tiba sekitar pukul 01.00 WIB. Pintu apartemen baru dibuka sekitar pukul 04.00 WIB sebelum dilakukan pemeriksaan di dalam tempat tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, keluarga mengklaim ditemukan barang yang diduga sabu sekitar 0,5 gram di saku kanan N. Menurut versi keluarga, barang tersebut merupakan sisa yang sebelumnya digunakan N.

Namun, berat, jenis, kepemilikan maupun status resmi barang tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh berita acara penyitaan, hasil penimbangan maupun hasil pemeriksaan laboratorium atas barang yang disebut ditemukan tersebut.

Redaksi juga belum memperoleh informasi yang menunjukkan keterlibatan istri N dengan barang yang diduga ditemukan.

Dibawa ke Mapolda, Kemudian Dipulangkan

Setelah diamankan, N disebut dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut keluarga, hingga keesokan harinya sekitar pukul 16.00 WIB, N masih berada di lingkungan Mapolda Jatim. Selepas Isya, keluarga menyebut N telah diperbolehkan pulang.

Belum diperoleh keterangan resmi mengenai status hukum N selama berada di Mapolda, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maupun dasar keputusan untuk memperbolehkannya pulang.

Ayah N Mengaku Serahkan Rp50 Juta

Persoalan kemudian muncul setelah ayah N, berinisial M, mengaku menyerahkan uang Rp50 juta.

Menurut keterangan keluarga, M bertemu seseorang yang disebut sebagai pendamping hukum di kantin yang berada di sekitar bagian belakang Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut, M mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta.

Keluarga mempertanyakan peruntukan uang tersebut karena penyerahannya disebut terjadi sebelum N diperbolehkan pulang.

Sumber menduga pembayaran itu berkaitan dengan penyelesaian perkara. Bahkan muncul istilah “uang tebusan” dari pihak sumber.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Redaksi hingga kini belum memperoleh kuitansi, perjanjian jasa hukum, bukti aliran dana, maupun dokumen lain yang menjelaskan secara pasti tujuan pembayaran Rp50 juta tersebut.

Belum terdapat pula bukti yang menunjukkan bahwa uang Rp50 juta itu diterima anggota kepolisian atau memiliki hubungan langsung dengan keputusan aparat untuk memperbolehkan N pulang.

Karena itu, secara jurnalistik dan hukum, peristiwa penyerahan uang Rp50 juta dan keputusan pemulangan N harus dipisahkan sampai terdapat bukti atau keterangan resmi yang menghubungkan keduanya.

Nama AKP H Disebut Sumber

Nama AKP berinisial H turut disebut dalam keterangan sumber karena diklaim sebagai Kanit yang membawahi anggota dalam kegiatan penindakan terhadap N.

Keluarga mempertanyakan apakah seluruh rangkaian penanganan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari dasar penindakan, pemeriksaan, penyitaan barang bukti, penentuan status hukum hingga keputusan memperbolehkan N pulang.

Sementara dugaan bahwa kewenangan penegakan hukum dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dari keluarga merupakan tudingan serius yang sampai saat ini belum terbukti.

Karena itu, klarifikasi langsung dari AKP H dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.

Mengapa Mekanisme Asesmen Dipertanyakan?

Keluarga juga mempertanyakan mekanisme penanganan N apabila benar yang bersangkutan hanya merupakan pengguna narkotika sebagaimana mereka klaim.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial masih berstatus berlaku.

Dalam ketentuan tersebut, kelompok metamfetamina atau sabu sebanyak 1 gram dicantumkan sebagai salah satu batas barang bukti pemakaian satu hari dalam pertimbangan penempatan penyalah guna ke lembaga rehabilitasi.

Namun, jumlah barang bukti di bawah 1 gram tidak otomatis membuat seseorang harus dilepaskan ataupun langsung direhabilitasi.

Penentuan penyalah guna juga harus dilihat bersama unsur lain, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium, kondisi tersangka dan ada atau tidaknya bukti keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Narkotika Nasional (JDIH BNN) juga memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Terpadu bagi tersangka atau terdakwa penyalah guna, pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam mekanisme tersebut, pengajuan layanan Tim Asesmen Terpadu dapat dilakukan aparat penegak hukum, termasuk penyidik Polri atau BNN pada masa penangkapan maupun penyidikan.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya soal klaim barang bukti sekitar 0,5 gram.

Publik perlu mengetahui bagaimana status hukum N ditentukan, apakah dilakukan tes urine dan pemeriksaan laboratorium, apakah terdapat bukti lain dalam perkara tersebut, apakah N dikategorikan sebagai penyalah guna, pecandu atau terdapat konstruksi hukum lain, serta apakah mekanisme asesmen terpadu pernah dipertimbangkan atau diajukan.

Polda Jatim Perlu Membuka Kronologi

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur perlu memberikan penjelasan mengenai benar atau tidaknya N diamankan pada Selasa (15/9/2026).

Klarifikasi juga diperlukan mengenai siapa petugas yang melakukan penindakan, berapa berat resmi barang bukti yang disita, hasil pengujian barang bukti, hasil tes urine N, status hukum N, serta dasar hukum keputusan memperbolehkannya pulang.

Penjelasan juga diperlukan terkait nama AKP H yang disebut sumber dan apakah yang bersangkutan memang memiliki keterkaitan dengan tim yang menangani N.

Selain itu, perlu dijelaskan apakah terhadap N pernah dilakukan atau diajukan asesmen terpadu serta bagaimana administrasi penyelesaian penanganannya.

Sementara pihak yang disebut menerima Rp50 juta perlu memberikan penjelasan mengenai kapasitasnya sebagai pendamping hukum, siapa yang menunjuknya, apakah terdapat surat kuasa, untuk kepentingan apa uang Rp50 juta tersebut dibayarkan, serta apakah terdapat kuitansi atau bukti pembayaran jasa hukum.

Keterangan tersebut penting untuk memastikan apakah pembayaran itu murni merupakan hubungan jasa antara keluarga dan pendamping hukum atau terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Sebab, proses penanganan perkara narkotika harus dapat dipertanggungjawabkan melalui administrasi penyidikan dan prosedur hukum yang dapat diuji.

Sedangkan dugaan adanya transaksi di luar mekanisme resmi merupakan persoalan berbeda yang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan berdekatan waktunya pembayaran dan pemulangan seseorang.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, AKP H, pihak yang disebut sebagai pendamping hukum, maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Reporter: Bhayu Indarto

Editor: Wetly H. Ali

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.