Peristiwa

Dana Desa Sumbertanggul Disorot, Proyek Ratusan Juta Dipertanyakan hingga Tagihan Material Mencuat

2378
×

Dana Desa Sumbertanggul Disorot, Proyek Ratusan Juta Dipertanyakan hingga Tagihan Material Mencuat

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, ANALISA PUBLIK – Sejumlah proyek yang disebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan. Kondisi fisik beberapa pekerjaan dipertanyakan, sementara seorang pemasok mengaku masih memiliki tagihan material yang belum diselesaikan.

Perhatian salah satunya tertuju pada pembangunan infrastruktur di Dusun Wonosari. Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun ANALISA PUBLIK, terdapat bangunan saluran air berupa dam yang oleh sejumlah narasumber disebut belum sepenuhnya rampung.

Di lokasi terlihat papan informasi pembangunan drainase yang mencantumkan sumber pembiayaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Nilai salah satu pekerjaan tersebut disebut berada di kisaran Rp200 juta. Besarnya anggaran itu memunculkan pertanyaan mengenai volume, progres fisik, masa pelaksanaan hingga status penyelesaian proyek.

Informasi lain yang diterima redaksi menyebut terdapat sejumlah pekerjaan berupa parit, dam atau plengsengan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Ada pula kegiatan lain yang disebut bernilai sekitar Rp45 juta hingga Rp75 juta serta pekerjaan gorong-gorong sekitar Rp50 juta.

Namun, seluruh angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pemerintah desa untuk memastikan sumber anggaran, volume pekerjaan, realisasi belanja serta status penyelesaiannya.

Pemasok Mengaku Tagihan Belum Tuntas

Persoalan lain mencuat dari keterangan narasumber berinisial F yang mengaku memasok material untuk sejumlah pekerjaan di wilayah tersebut.

F menyebut material telah dikirim dan digunakan, tetapi pembayaran yang menjadi haknya belum diterima seluruhnya.

Keterangan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak yang memesan material maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.

Redaksi juga memperoleh dokumentasi foto dan video kondisi sejumlah proyek. Dokumentasi tersebut menjadi informasi awal, tetapi tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Pemeriksaan dokumen anggaran, volume pekerjaan, bukti transaksi hingga laporan pertanggungjawaban tetap diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Kepala Desa Dikonfirmasi, Belum Berikan Penjelasan

ANALISA PUBLIK telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp redaksi terkait kondisi sejumlah proyek, nilai anggaran serta adanya pengakuan pemasok mengenai pembayaran material yang disebut belum tuntas. Hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapatkan balasan.

Redaksi juga melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon. Panggilan telepon redaksi diterima, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan substantif dari Kepala Desa Sumbertanggul terkait sejumlah persoalan yang dikonfirmasikan.

ANALISA PUBLIK masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Desa Sumbertanggul, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), maupun pihak terkait mengenai nilai anggaran, progres fisik, realisasi belanja dan status penyelesaian masing-masing pekerjaan.

Klarifikasi juga diperlukan atas pengakuan pemasok mengenai pembayaran material yang disebut belum sepenuhnya diselesaikan.

Pemdes Diminta Buka Data

Jika pekerjaan masih berlangsung, pemerintah desa perlu menjelaskan tahapan serta target penyelesaiannya. Sebaliknya, apabila proyek telah dinyatakan selesai, kesesuaian antara kondisi fisik dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Iki duit rakyat, rek. Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui ke mana anggaran desa dibelanjakan dan manfaat pembangunan yang benar-benar diterima.

Apabila melalui pemeriksaan resmi ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan instansi terkait.

Namun, kondisi fisik di lapangan maupun keterangan narasumber tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan Dana Desa. Kesimpulan harus tetap didasarkan pada pemeriksaan dokumen, fakta dan alat bukti yang sah.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.