JAKARTA, Analisapublik.id – Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada penutupan sementara operasional delapan bandar udara di Pulau Jawa dan Sumatra, Senin (7/9/2026). Penutupan dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk menjaga keselamatan penerbangan.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani meminta masyarakat tetap tenang. BMKG bersama instansi terkait terus memantau perkembangan erupsi dan pergerakan abu vulkanik selama 24 jam.
“Masyarakat tidak perlu panik. Langkah penutupan sementara delapan bandara ini merupakan bentuk mitigasi proaktif dan respons cepat otoritas penerbangan demi menjamin keselamatan perjalanan kita bersama,” kata Faisal.
Delapan bandara yang terdampak yakni Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Halim Perdanakusuma Jakarta, Radin Inten II Lampung, Husein Sastranegara Bandung, Budiarto Curug, Pondok Cabe Tangerang Selatan, Muhammad Taufiq Kiemas Pesisir Barat Lampung, serta Atungbusu di Sumatra Selatan.
Plt. Deputi Bidang Meteorologi BMKG Andri Ramdhani mengatakan BMKG telah menerbitkan 39 dokumen Significant Meteorological Information (SIGMET) sejak erupsi pertama pada 4 September 2026.
Pemantauan Senin pagi menunjukkan abu vulkanik pada ketinggian hingga 15 ribu kaki atau sekitar 4,57 kilometer bergerak ke arah barat dengan kecepatan 15 knot.
Analisis citra satelit Himawari-9 menunjukkan sebaran abu meliputi sebagian Banten, Jawa Barat bagian barat-selatan, Lampung hingga Bengkulu. Hasil paper test di sejumlah bandara juga mengonfirmasi keberadaan abu vulkanik.
Di tengah gangguan penerbangan, BMKG memastikan kondisi penyeberangan Selat Sunda masih aman. Pemantauan melalui HF Radar dan 20 tsunami gauge tidak mendeteksi anomali muka air laut yang mengindikasikan tsunami.
BMKG mencatat probabilitas tsunami berada pada kategori rendah, di bawah 50 persen.
Faisal mengimbau masyarakat di wilayah terdampak membatasi aktivitas di luar rumah serta menggunakan masker dan kacamata pelindung bila harus beraktivitas.
Masyarakat juga diminta mengikuti informasi resmi dari BMKG, PVMBG, BNPB maupun pemerintah daerah dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. (*)
Reporter: Adi C.
Editor: Wetli H. Ali






