Hukum Kriminal

Korupsi Desa di Sidoarjo, Vonis Korupsi Entalsewu Dipangkas Tiga Tahun

13
×

Korupsi Desa di Sidoarjo, Vonis Korupsi Entalsewu Dipangkas Tiga Tahun

Sebarkan artikel ini
Foto para terdakwa saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/9/2026). (Foto: Yudik/AP)

SURABAYA, Analisapublik.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Sekretaris Desa Entalsewu, Ageng Heru Prasetya, dan mantan Kepala Urusan Keuangan Abdur Rochman Wahid. Hukuman itu tiga tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta keduanya dipenjara 4 tahun 6 bulan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/9/2026).

Majelis menyatakan Ageng dan Abdur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Namun, keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,” kata hakim saat membacakan amar putusan terhadap Ageng.

Vonis serupa dijatuhkan kepada Abdur. Jika denda Rp200 juta tidak dibayar, masing-masing terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama dua bulan.

Selain pidana pokok, majelis membebankan uang pengganti masing-masing Rp297.142.857,15 kepada Ageng dan Abdur dengan memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Jaksa sebelumnya menuntut keduanya 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Dalam perkara yang sama, H. Mashuri, Hari Kusmiantoro, dan Rois Irwanto masing-masing divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara Yudi Dwi Santoso dan Syamsuddin masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan.

Perkara ini berkaitan dengan perbuatan yang terjadi pada Oktober hingga Desember 2022. Dalam dakwaan jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, sebesar Rp2,08 miliar.

Vonis terhadap Ageng dan Abdur akhirnya terpaut tiga tahun dari tuntutan jaksa. (*)

Reporter: Yudik.

Editor: Luqman Hakim.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.