CATATAN ABAH TINDIK

Beda Pendapat Politik, Jangan Sedikit-Sedikit Dibawa ke Pidana

2377
×

Beda Pendapat Politik, Jangan Sedikit-Sedikit Dibawa ke Pidana

Sebarkan artikel ini

Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Demokrasi memang tidak menjamin setiap ucapan akan disukai. Tetapi demokrasi menyediakan ruang bagi setiap orang untuk berpikir, berbicara, berbeda pandangan, bahkan menyampaikan analisis politik yang dianggap keliru oleh pihak lain.

Polemik terbaru datang dari pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi. Dalam video yang beredar luas, Budi Arie berbicara mengenai kemungkinan momentum politik dan pemilu berlangsung lebih cepat sebelum 2029.

Pernyataan itu kemudian berbuntut panjang.

Pada Rabu, 2 September 2026, Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mengadukan Budi Arie ke Bareskrim Polri atas dugaan makar dan penghasutan.

Kuasa hukum GCP menyebut pengaduan tersebut merujuk Pasal 193 juncto Pasal 246 KUHP. Aduan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan masih berstatus pengaduan masyarakat atau Dumas.

Sebelumnya, Budi Arie telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul. Ia menegaskan pernyataan mengenai kemungkinan pemilu berlangsung lebih cepat merupakan analisis pribadinya, bukan kehendak politik untuk mengubah jadwal Pemilu 2029.

Ia juga menegaskan pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Di sinilah persoalan harus ditempatkan secara jernih.

Mengadukan seseorang kepada aparat penegak hukum tentu merupakan hak setiap warga negara. Namun diterimanya sebuah pengaduan tidak serta-merta membuktikan orang yang diadukan telah melakukan tindak pidana.

Terlebih tuduhan yang dipersoalkan menyangkut makar dan penghasutan.

Dua istilah tersebut bukan sekadar terminologi politik yang bisa ditempelkan begitu saja terhadap sebuah pernyataan. Keduanya merupakan istilah hukum dengan unsur-unsur yang harus dibuktikan melalui fakta, konteks perbuatan dan alat bukti.

KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 160 KUHP mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Sedangkan Pasal 193 mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Artinya, makar tidak cukup disimpulkan hanya karena seseorang mengeluarkan kalimat yang kontroversial atau analisis politik yang menimbulkan kegaduhan.

Ada unsur perbuatan dan maksud yang harus dibuktikan.

Demikian pula dengan penghasutan.

Pasal 246 KUHP mengatur pidana terhadap setiap orang yang di muka umum, dengan lisan atau tulisan, menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Jadi, hukum mempunyai parameter.

Tidak setiap pernyataan kontroversial otomatis dapat disebut makar.

Tidak setiap analisis politik yang membuat orang marah otomatis merupakan penghasutan.

Ada niat, konteks, perbuatan, tujuan, dan unsur delik yang harus diuji berdasarkan hukum.

Pada sisi lain, kebebasan berpendapat juga bukan kebebasan tanpa batas.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap orang memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun Pasal 28J UUD 1945 juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.

Keseimbangannya ada di sana.

Kebebasan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Tetapi hukum pidana juga tidak semestinya menjadi jawaban pertama setiap kali muncul perbedaan pandangan politik.

Karena itu, perkara Budi Arie sebaiknya ditempatkan secara proporsional.

Jika memang ditemukan unsur pidana, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Penyelidik tentu memiliki kewenangan menelaah pengaduan berdasarkan fakta, bukti elektronik, konteks pernyataan, maksud pembicaraan, serta keseluruhan rangkaian peristiwa yang menyertainya.

Tetapi kita juga perlu menjaga satu hal yang jauh lebih besar: jangan sampai hukum pidana berubah menjadi jalan pintas menghadapi perbedaan pendapat.

Jangan sampai berkembang kebiasaan baru dalam demokrasi kita.

Berbeda pendapat, lapor polisi.

Tidak menyukai analisis seseorang, lapor polisi.

Tersinggung oleh pernyataan politik, pidanakan.

Kalau pola seperti itu tumbuh menjadi budaya, ruang demokrasi lambat laun bisa menyempit.

Orang akhirnya bukan takut berbohong.

Bukan takut menghasut.

Bukan pula takut melakukan tindak pidana.

Tetapi takut berbicara karena khawatir setiap kalimat yang berbeda akan berakhir di meja penyidik.

Itu yang harus kita hindari.

Sebab demokrasi justru hidup karena ada perbedaan.

Dalam demokrasi, pendapat yang dianggap salah seharusnya lebih dahulu dilawan dengan pendapat. Argumentasi dilawan dengan argumentasi. Data dilawan dengan data.

Bukan setiap perdebatan harus berakhir dengan laporan pidana.

Tentang Pemilu 2029 sendiri, konstitusi sebenarnya telah memberikan batas yang jelas.

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga telah menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sesuai konstitusi.

Maka ketika muncul analisis politik mengenai kemungkinan pemilu lebih cepat dan banyak pihak menilai analisis itu keliru, bantahlah dengan ketentuan konstitusi.

Kalau salah, tunjukkan faktanya.

Kalau keliru, luruskan.

Kalau menyesatkan, jelaskan kepada masyarakat di mana letak kekeliruannya.

Diskursus politik seharusnya terlebih dahulu dijawab melalui diskursus politik.

Namun apabila kemudian ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.

Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas.

Tetapi ketegasan hukum berbeda dengan mudahnya membawa setiap pertentangan politik ke ranah pidana.

Demokrasi membutuhkan hukum agar kebebasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, hukum juga harus dijaga agar tidak berubah menjadi instrumen yang membuat orang takut berpikir, berbicara, dan berbeda pandangan.

Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya tentang keberanian mendengar pendapat yang kita sukai.

Demokrasi justru diuji ketika kita berhadapan dengan pendapat yang tidak kita sukai.

Kalau berbeda, lawan dengan argumentasi.

Kalau keliru, bantah dengan fakta.

Kalau memang ada pidana, buktikan dengan hukum.

Tetapi jangan sedikit-sedikit perbedaan politik dibawa ke pidana.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.