CATATAN ABAHTINDIK
Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Jalan merupakan salah satu infrastruktur dasar yang memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi logistik, pertumbuhan ekonomi, hingga pelayanan publik. Oleh karena itu, kondisi jalan yang aman dan layak bukan sekadar kebutuhan, melainkan hak setiap pengguna jalan yang dijamin oleh negara. Namun, ketika jalan berlubang memicu kecelakaan, muncul pertanyaan yang hampir selalu terdengar di tengah masyarakat, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?
Pertanyaan tersebut sering kali disertai dengan berbagai asumsi. Tidak sedikit masyarakat yang langsung menyalahkan pemerintah pusat ketika menemukan jalan rusak. Sebaliknya, ada pula yang menganggap seluruh kerusakan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Padahal, tidak semua ruas jalan berada di bawah kewenangan instansi yang sama.
Sebelum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab, masyarakat perlu memahami bahwa Indonesia memiliki sistem pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Regulasi tersebut membagi status jalan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Jalan nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi melalui dinas yang membidangi pekerjaan umum. Sementara itu, jalan kabupaten dan jalan kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota sesuai wilayah administratifnya. Adapun jalan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembagian kewenangan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Tujuannya agar setiap penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab yang jelas dalam pembangunan, pemeliharaan, peningkatan kualitas, hingga penanganan kerusakan jalan. Dengan demikian, masyarakat juga memiliki kepastian mengenai instansi yang berwenang ketika ingin menyampaikan pengaduan.
Sayangnya, di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui status suatu ruas jalan. Tidak sedikit laporan kerusakan jalan disampaikan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan sehingga proses penanganannya menjadi lebih lama. Padahal, apabila laporan langsung diterima oleh penyelenggara jalan yang berwenang, proses verifikasi dan perbaikan dapat dilakukan lebih cepat.
Persoalan jalan berlubang sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan infrastruktur. Jalan yang rusak dapat berkembang menjadi persoalan keselamatan lalu lintas. Lubang di badan jalan berpotensi menyebabkan pengendara sepeda motor kehilangan keseimbangan, kendaraan roda empat mengalami kerusakan, hingga memicu kecelakaan beruntun yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Karena itulah, negara juga mengatur kewajiban penyelenggara jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 24, ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memasang rambu atau tanda peringatan pada lokasi jalan yang mengalami kerusakan agar pengguna jalan dapat mengantisipasi potensi bahaya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan. Kehadiran rambu peringatan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan sebelum proses perbaikan dilaksanakan.
Undang-undang bahkan memberikan konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut diabaikan. Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak atau tidak memasang rambu peringatan sehingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman pidana diberikan secara bertingkat sesuai akibat yang ditimbulkan, mulai dari kecelakaan yang menyebabkan luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Namun demikian, penerapan sanksi tersebut tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pengguna jalan juga memiliki kewajiban untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang sesuai, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melintas pada malam hari atau saat cuaca buruk. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara jalan dan pengguna jalan.
Kemajuan teknologi informasi seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan jalan rusak. Berbagai kanal pengaduan digital yang dimiliki pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu dioptimalkan agar laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Transparansi mengenai status ruas jalan juga penting agar masyarakat mengetahui kepada siapa laporan harus disampaikan.
Pada akhirnya, yang paling dibutuhkan masyarakat bukanlah saling menyalahkan ketika terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang. Yang lebih penting adalah memastikan setiap kerusakan jalan ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai kewenangan. Jalan yang baik bukan hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi keselamatan setiap orang yang melintasinya.
Memahami pembagian kewenangan bukan berarti mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan membangun kesadaran bahwa setiap penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab yang sama besarnya untuk menghadirkan infrastruktur yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Sebab pada akhirnya, jalan yang terpelihara dengan baik bukan hanya mencerminkan kualitas pembangunan, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi keselamatan rakyatnya.






