Hukum Kriminal

Dipercaya Kelola Kas Malah Tilep Rp90 Juta

4
×

Dipercaya Kelola Kas Malah Tilep Rp90 Juta

Sebarkan artikel ini
Dipercaya Kelola Kas Malah Tilep Rp90 Juta
Dipercaya Kelola Kas Malah Tilep Rp90 Juta

SURABAYA — Kepercayaan PT Cipta Agung Manis kepada Salomo Bill Renato untuk mengelola kas kecil perusahaan berujung perkara pidana. Mantan karyawan bagian keuangan tersebut didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sedikitnya Rp90 juta.

Perkara itu kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (6/8/2026), majelis hakim menggelar agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Galih Riana Putra Intaran, Salomo mulai bekerja di PT Cipta Agung Manis sejak 2017. Ia awalnya menempati posisi staf akuntansi, kemudian berpindah menjadi staf keuangan.

Pada 2023, Salomo mendapatkan kepercayaan untuk mengelola kas kecil perusahaan. Posisi tersebut memberinya kewenangan melakukan pembayaran tunai bagi kebutuhan operasional perusahaan dalam batas nominal tertentu.

Namun, menurut jaksa, sejak Januari 2024 kewenangan itu mulai disalahgunakan. Salomo diduga mengambil dana kas kecil secara bertahap tanpa persetujuan direksi maupun pejabat perusahaan yang berwenang.

Baca Juga:  Uang Rp 4,9 Miliar Hasil Judi Daring Disita, Tersangka Masih Buron

“Pengambilan dana kas kecil tersebut dilakukan secara bertahap sejak Januari 2024 hingga Januari 2025 untuk kepentingan pribadi,” sebagaimana disebutkan jaksa dalam surat dakwaan.

Nominal pengambilan disebut bervariasi, mulai Rp3 juta hingga Rp12 juta. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali selama sekitar satu tahun.

Kasus itu mulai terungkap pada 2 Januari 2025. Saat itu, dana kas kecil perusahaan diketahui telah habis. Salomo kemudian disebut membuat bon pengajuan pengisian kembali kas kecil senilai Rp30 juta.

Pengajuan tersebut tidak langsung diproses karena pejabat yang memiliki kewenangan sedang cuti. Dua hari kemudian, perusahaan memilih melakukan audit internal terlebih dahulu.

Dari pemeriksaan tersebut, perusahaan menemukan uang tunai yang semestinya berada di dalam brankas telah habis. Salomo kemudian menjalani pemeriksaan internal.

Jaksa menyebut, dalam pemeriksaan tersebut Salomo mengakui telah menggunakan uang kas kecil perusahaan senilai Rp105,6 juta tanpa izin.

“Bahwa terdakwa mengakui telah menggunakan uang kas kecil perusahaan sebesar Rp105.600.000 tanpa izin,” demikian uraian dalam dakwaan.

Pengakuan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan sejumlah perwakilan perusahaan.

Baca Juga:  Sertifikat Wakaf Digugat, Yayasan Masjid Rahmat Gelar Aksi Damai

Pada 11 Januari 2025, Salomo disebut mengembalikan sebagian dana sebesar Rp15,6 juta melalui salah seorang perwakilan perusahaan. Setelah pengembalian tersebut, ia kemudian meninggalkan pekerjaannya tanpa pemberitahuan kepada perusahaan.

Jaksa menyatakan masih terdapat dana yang belum dikembalikan. PT Cipta Agung Manis disebut mengalami kerugian sedikitnya Rp90 juta.

Atas perkara tersebut, Salomo didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara masih dalam proses persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan serta menyampaikan pembelaannya dalam proses hukum.(Yudhi)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.