Hukum Kriminal

Tergiur Komisi Rp200 per Liter, Sopir Fuso Timbun Solar Subsidi

2
×

Tergiur Komisi Rp200 per Liter, Sopir Fuso Timbun Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Tergiur Komisi Rp200 per Liter, Sopir Fuso Timbun Solar Subsidi
Tergiur Komisi Rp200 per Liter, Sopir Fuso Timbun Solar Subsidi

SURABAYA — Tergiur komisi Rp200 untuk setiap liter bahan bakar minyak (BBM) yang berhasil dikumpulkan, Bagus Alnazar, sopir truk Fuso asal Samarinda, didakwa menyalahgunakan Bio Solar bersubsidi dengan cara mengisi BBM di sejumlah SPBU di Surabaya menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (6/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Wicaksono Subekti membeberkan rangkaian perbuatan terdakwa.

Perkara bermula pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 23.53 WIB. Saat itu, Bagus mengemudikan truk Mitsubishi Fuso FM 517 HL MT warna oranye bernomor polisi BE-8446-NQ menuju SPBU Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2, Surabaya.

Menurut dakwaan jaksa, saat pengisian dilakukan, sistem Electronic Data Capture (EDC) mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara barcode yang dipindai dengan nomor polisi kendaraan. Meski demikian, pengisian Bio Solar tetap dilayani.

Sekitar 30 menit kemudian, Bagus kembali melakukan pengisian di SPBU Kalianak, Jalan Kalianak Nomor 152-C, Surabaya. Pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 00.23 WIB, pengisian kembali dilakukan dengan barcode yang identitasnya disebut tidak sesuai dengan kendaraan terdakwa.

Untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar, truk tersebut telah dimodifikasi dengan empat tangki tambahan. Dua tangki dipasang di sisi kanan bodi kendaraan dengan kapasitas masing-masing 400 liter. Sementara dua tangki rakitan lainnya masing-masing berkapasitas 200 liter.

Dengan demikian, total kapasitas tambahan yang dapat ditampung mencapai sekitar 1.200 liter.

Jaksa menyebut Bio Solar bersubsidi yang dikumpulkan itu rencananya diserahkan kepada seseorang bernama Andra untuk dijual kembali. Andra disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

“Dari setiap liter Solar yang berhasil dikumpulkan dan disalurkan, terdakwa mendapatkan komisi Rp200,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Rangkaian tersebut berakhir pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas mengamankan Bagus bersama truk Fuso yang terparkir di kawasan Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya.

Saat dilakukan pemeriksaan, empat tangki tambahan pada kendaraan tersebut disebut dalam kondisi terisi penuh Bio Solar.

Dalam persidangan, saksi ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, menerangkan bahwa kegiatan mengumpulkan BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali termasuk kegiatan niaga hilir minyak dan gas bumi yang wajib memiliki izin serta penugasan pemerintah.

Bagus disebut tidak memiliki dokumen perizinan maupun legitimasi untuk menjalankan kegiatan tersebut.

Atas perkara itu, Bagus didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Perkara masih dalam proses persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan jaksa pada tahapan persidangan berikutnya. (Yudhi)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.