Surabaya – analisapublik.id | Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Hj. Lutfiyah mempertanyakan dasar penjualan lahan yang ternyata berstatus fasilitas umum lahan yang digunakan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) Sambikerep.
“Kenapa tanah yang statusnya fasum bisa diperjualbelikan oleh Perumnas?” tanyanya.
Lutfiyah meminta pemerintah dan pihak terkait segera menyiapkan solusi sementara agar proses legalitas sekolah tidak terhenti.
“Kalau memang memungkinkan, fasum yang saat ini sudah berdiri TK bisa diproses terlebih dahulu agar status sekolah menjadi jelas, ijazah anak-anak dapat diterbitkan, dan izin operasional bersama bisa diberikan,” ujarnya.
Perwakilan Perumnas Regional Surabaya-Gresik, Agus Widodo, menjelaskan pihaknya baru mengetahui status lahan tersebut setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya.
“Awalnya kami mengacu pada siteplan lama. Setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah kota, baru diketahui bahwa lahan tersebut merupakan fasilitas umum,” katanya.
Perumnas, lanjut Agus, telah berkomunikasi dengan pihak Muhammadiyah dan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk melakukan pengembalian dana secara bertahap.
Ia menambahkan, penyerahan aset fasilitas umum milik Perumnas kepada Pemerintah Kota Surabaya belum dapat dilakukan karena masih terdapat persoalan administrasi dan irisan status lahan.












