HeadlineInfrastruktur

PU SDA Jatim Bongkar Tiga Jembatan Ilegal di Sungai Patesan Bangkalan

2364
×

PU SDA Jatim Bongkar Tiga Jembatan Ilegal di Sungai Patesan Bangkalan

Sebarkan artikel ini

Bangkalan – analisapublik.id | Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur bersama sejumlah instansi terkait menertibkan bangunan liar yang menghambat aliran Sungai Patesan di Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar tiga jembatan ilegal dan satu puing bekas warung yang menutup sebagian aliran sungai. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di kawasan Kecamatan Sepulu.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel pagi yang dipimpin DPU SDA Jawa Timur. Sejumlah unsur terlibat dalam penertiban, antara lain Bidang Bina Manfaat DPU SDA, Sekretariat Dinas PUSDA, Bidang SWP atau Depo DPU SDA, UPT PSDA Wilayah Sungai Kepulauan Madura, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Pemerintah Kecamatan Sepulu, Polsek Sepulu, Koramil Sepulu, serta perangkat Desa Sepulu.

Humas DPU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Rudi Astono, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator. Puing hasil pembongkaran kemudian diangkat dari saluran dan dibawa ke lokasi pembuangan yang telah disediakan pemerintah desa.

Baca Juga:  Kepala Sekolah Tulungagung–Trenggalek Satukan Komitmen Wujudkan SPMB Berintegritas dan Bebas Gratifikasi

Menurut Ari, seluruh proses penertiban dilaksanakan secara tertib, kondusif, dan mengedepankan pendekatan humanis.

Penyempitan aliran akibat keberadaan jembatan dan bangunan tidak berizin disebut menjadi salah satu penyebab banjir berulang di ruas Jalan Nasional Sepulu. Sejumlah konstruksi tersebut membuat ruang aliran air berkurang dan menghambat kapasitas sungai saat debit meningkat.

“Batas maksimalnya seharusnya sekitar dua meter, tetapi di sejumlah titik lebarnya berada di bawah dua meter, sekitar satu setengah meter. Ketika aliran meningkat, air tersumbat di lokasi tersebut,” ujar Ari.

Kondisi itu menyebabkan air mudah meluap hingga menutup ruas jalan. Selain jembatan ilegal, petugas juga menemukan beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran sungai dan digunakan sebagai bengkel maupun warung.

Bangunan-bangunan tersebut menjadi sasaran penertiban karena dinilai menghambat aliran air dan memperbesar risiko banjir. Sebelum pembongkaran dilakukan, DPU SDA Jawa Timur telah memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan.

Sosialisasi terakhir dilaksanakan pada 21 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, para pemilik disebut mendukung program pemerintah untuk mengurangi risiko banjir dan menyatakan kesediaannya agar bangunan dibongkar.

Baca Juga:  DPU Bina Marga Jatim Perkuat Waskat untuk Menjaga Mutu Jalan dan Jembatan di Kediri

DPU SDA Jawa Timur juga telah mengumpulkan surat pernyataan persetujuan pembongkaran dari pemilik bangunan yang terdampak penertiban.

Setelah penertiban, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari normalisasi saluran, pemasangan pelapis saluran atau lining, hingga pembangunan tembok penahan untuk memperkuat tebing sungai dan mencegah longsor.

Panjang Sungai Patesan yang membutuhkan penanganan diperkirakan mencapai 500 meter. Namun, karena keterbatasan anggaran, pekerjaan fisik pada tahap awal hanya dapat dilaksanakan sepanjang sekitar 250 hingga 300 meter. Penanganan sisanya direncanakan dilakukan secara bertahap pada tahun berikutnya.

Ari menegaskan, program tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni mengembalikan fungsi Sungai Patesan dan mengurangi risiko banjir yang selama ini kerap melanda Kecamatan Sepulu.

Normalisasi sungai dan pemasangan lining diharapkan dapat memperbesar kapasitas aliran serta menekan frekuensi banjir. DPU SDA Jawa Timur juga meminta dukungan dan kerja sama masyarakat agar tahapan penanganan berikutnya dapat berjalan efektif.

“Dari lapangan dilaporkan bahwa pelaksanaan penertiban oleh DPU SDA Jatim bersama instansi terkait berlangsung lancar dan sesuai prosedur. Barang-barang bekas pembongkaran sudah dibersihkan dan dimobilisasi sehingga aliran sungai sementara kembali lebih lancar. Pihak terkait menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan untuk langkah penanganan berikutnya,” ujar Ari.

Baca Juga:  Humanis dan Profesional, Polsek Kedungwaru Dampingi Rujukan Terlapor ke RSJ Lawang

Sumber: PU SDA Provinsi Jawa Timur

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.