HeadlinePemerintahan

Marak Pencurian Kabel PJU di Surabaya , Pemkot Surabaya Siapkan Bonus untuk Pelapor Pencurian Kabel PJU

×

Marak Pencurian Kabel PJU di Surabaya , Pemkot Surabaya Siapkan Bonus untuk Pelapor Pencurian Kabel PJU

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id – Aksi pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) kembali marak di Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mengambil langkah taktis dengan menawarkan bonus atau reward bagi warga yang berhasil melaporkan aksi kriminal tersebut. Peningkatan kasus yang terjadi selama November 2025 ini dinilai Pemkot telah mengancam keselamatan dan keamanan publik di Kota Pahlawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M. Fikser, mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga Pemkot. Ia menegaskan, laporan valid dari warga akan mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi.

“Jika melihat aksi pencurian kabel PJU silakan dilaporkan ke pemerintah kota. Laporan berupa video bisa disampaikan melalui aplikasi WargaKu atau media sosial resmi milik Pemkot Surabaya,” ujar Fikser pada Jumat (28/11/2025).

Untuk memvalidasi laporan dan mencairkan bonus, pelapor wajib menyertakan rekaman video yang jelas memperlihatkan pelaku sedang mencuri kabel PJU. Jika pelaku menggunakan kendaraan, nomor polisi kendaraan harus terekam jelas. Laporan video dapat dikirim melalui aplikasi WargaKu atau melalui akun Instagram resmi Pemkot seperti @dishubsurabaya dan @surabaya.

Baca Juga:  Solidaritas Lintas Batas di Surabaya, Puluhan Ribu Sembako Disebar Serentak di 100 Kota

Fikser menuturkan, pencurian ini bukan sekadar kerugian materiil, tetapi berdampak langsung pada keselamatan warga. Jalan yang gelap meningkatkan peluang terjadinya kecelakaan dan tindakan kriminalitas. “Kami berharap masyarakat turut berperan aktif, karena menjaga fasilitas umum adalah tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.

1.800 Meter Kabel Lenyap, Modus Berpura-pura Perbaikan
Kepala Bidang Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Agung Karyadi, membeberkan skala kerugian yang terjadi. Tercatat, sekitar 12 lokasi menjadi sasaran pencurian selama November 2025.

“Total panjang kabel PJU yang dicuri di 12 lokasi mencapai sekitar 1.800 meter. Dari 12 lokasi tersebut terdiri dari 60 gawang (tiang) PJU,” kata Agung.

Lokasi-lokasi strategis yang terdampak meliputi Jalan Pemuda sisi selatan, Jalan Panglima Sudirman sisi timur, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Wijaya Kusuma, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Indrapura, hingga Jalan Urip Sumoharjo sisi barat.

Agung menduga, para pelaku bekerja secara terorganisir dan sangat profesional. Mereka kerap memanfaatkan penyamaran untuk mengelabui warga.

“Mereka biasanya mematikan listrik PJU di malam hari dan berpura-pura melakukan perbaikan. Pakai rompi, helm serta membawa mobil operasional seperti pekerja sungguhan. Jadi masyarakat percaya dan tidak curiga,” terang Agung.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Pimpin Istigasah di Balai Kota Surabaya , Doa Bersama Untuk Sumatera

Selain penyamaran, modus operandi lain adalah pemilihan waktu yang minim pengawasan, yakni menjelang pagi atau sekitar pukul 05.00 WIB, saat lampu PJU telah padam dan aktivitas warga masih minim. Pencurian dilakukan dengan cara masuk ke gorong-gorong atau pedestrian, lalu memotong kabel, yang dampaknya menyebabkan pemadaman PJU dalam jarak cukup jauh.

Dishub Surabaya saat ini telah berkoordinasi intensif dengan pihak kepolisian. Pasalnya, kasus pencurian kabel PJU bukan hal baru; kejadian serupa pernah marak sekitar setahun lalu. “Kami sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait ini, supaya pencurinya bisa segera tertangkap,” pungkas Agung, berharap kerja sama publik dan aparat dapat menghentikan kerugian massal ini.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.