HeadlinePelayanan publik

LPKAN Desak Evaluasi Festival Usai Viral Promosi Miras Dikaitkan dengan Hafalan Al-Qur’an

2351
×

LPKAN Desak Evaluasi Festival Usai Viral Promosi Miras Dikaitkan dengan Hafalan Al-Qur’an

Sebarkan artikel ini

JAKARTA , Analisapublik.id – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mendesak aparat dan pemerintah mengevaluasi penyelenggaraan sebuah festival musik setelah beredar video di media sosial yang disebut memperlihatkan promosi minuman beralkohol dengan tantangan melafalkan hafalan Al-Qur’an untuk memperoleh minuman secara gratis.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R. Mohammad Ali Zaini menilai praktik promosi tersebut tidak pantas karena membawa ayat suci ke dalam kegiatan komersial.

“Ini biadab. Ayat-ayat suci diperjualbelikan hanya untuk mendapatkan miras dan mencari viralitas. Tanggung jawabnya ada pada EO penyelenggara dan juga brand produk miras yang mendukung acara ini,” kata Ali Zaini di Jakarta, 12 Agustus 2026.

[Perlu verifikasi: bahan awal menyebut Selasa (12/8/2026), sementara 12 Agustus 2026 jatuh pada Rabu.]

Menurut Ali, kitab suci tidak semestinya dijadikan bagian dari permainan maupun strategi pemasaran untuk menarik perhatian publik.

LPKAN juga menyatakan mendukung sikap Gubernur DKI Jakarta yang disebut telah mengecam promosi tersebut dan meminta evaluasi. Namun, organisasi itu meminta pernyataan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap penyelenggaraan acara.

“Kami sejalan dengan Gubernur DKI Jakarta. Sikap tegas dari pimpinan daerah harus diikuti tindakan nyata,” ujarnya.

LPKAN mendesak kepolisian, pemerintah daerah, dan kementerian terkait mengevaluasi perizinan festival, termasuk izin keramaian, penyelenggaraan kegiatan, serta peredaran minuman beralkohol.

Menurut Ali, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi perlindungan konsumen, LPKAN juga meminta aktivitas promosi tersebut diperiksa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ali menilai penyelenggara dan pemilik merek memiliki tanggung jawab memastikan metode promosi tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, terutama ketika berkaitan dengan agama dan nilai sosial.

“Silakan sponsor dan berpromosi. Namun, tidak boleh menyinggung hal yang sensitif, apalagi kitab suci,” katanya.

LPKAN turut meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan ketertiban umum maupun penyebaran konten di ruang digital. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, menurut konteks desakan tersebut, tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan pemeriksaan.

Organisasi itu juga menyoroti dampak penyebaran video di media sosial, terutama terhadap generasi muda. Ali mengimbau masyarakat tidak mengikuti tantangan serupa maupun menyebarkan kembali konten yang dinilai bermasalah.

“Viral belum tentu benar. Viral juga belum tentu bermoral. Jangan gadaikan iman dan adab hanya demi hadiah atau minuman gratis,” ujarnya.

LPKAN menyatakan akan terus mengawal perkembangan polemik tersebut dan mendorong adanya evaluasi dari pihak berwenang.

“Kami mendukung industri kreatif dan musik. Namun, kreativitas tanpa adab akan melahirkan kerusakan. Evaluasi izinnya, tegur keras EO-nya, dan proses hukum pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Ali.

Catatan redaksi: Bahan yang diterima belum mencantumkan nama festival, penyelenggara acara, merek minuman, lokasi kegiatan, maupun tanggapan dari pihak yang dituding. Informasi tersebut perlu diverifikasi dan ruang hak jawab perlu diberikan sebelum tudingan terhadap pihak tertentu dipublikasikan sebagai fakta.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.