HeadlinePemerintahan

Ekonomi Surabaya Melejit, DPD RI Soroti Empat Masalah Krusial UU Perindustrian

370
×

Ekonomi Surabaya Melejit, DPD RI Soroti Empat Masalah Krusial UU Perindustrian

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendatangi Kota Surabaya untuk mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kunjungan ini krusial mengingat UU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan rencananya akan direvisi pada 2026.

Rombongan Komite IV DPD RI diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Maria Theresia Ekawati Rahayu, di Balai Kota Surabaya, Senin (24/11/2025). Turut hadir perwakilan Pemprov Jatim, BPS Surabaya, PT SIER, hingga KADIN Surabaya.

Staf Ahli Wali Kota, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap masukan DPD RI dapat ditindaklanjuti dalam penyempurnaan kebijakan industri di masa depan.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengungkap alasan kuat memilih Surabaya sebagai lokasi pengawasan. Surabaya menarik perhatian karena mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang melampaui rata-rata nasional.

“Komite IV penasaran dengan pertumbuhan Kota Surabaya 5,24 persen (triwulan II 2025). Ini di atas rata-rata nasional, bagaimana kota ini bisa seperti itu,” ujar Senator Nawardi, menekankan perlunya mempelajari resep keberhasilan kota pahlawan tersebut.

Baca Juga:  Lebih Dari 500 Petugas Jukir Surabaya Belum Perpanjang KTA , Dishub Imbau Segara Lakukan Verifikasi

Meski demikian, Nawardi menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali aspirasi mendalam, khususnya terkait sejumlah isu nasional yang menghambat sektor industri.

DPD RI mengidentifikasi empat persoalan utama yang menjadi fokus pengawasan revisi UU Perindustrian (UU 3/2014):

  • Ketimpangan Investasi: Sebaran investasi industri masih sangat terpusat di Pulau Jawa, membuat daerah luar Jawa tertinggal. Nawardi mengakui investor asing cenderung lebih tertarik pada kota seperti Surabaya.
  • Keterbatasan Infrastruktur: Isu infrastruktur industri dan logistik di daerah masih menghambat rantai pasok hilirisasi serta mengganggu pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
  • Implementasi Digitalisasi: Adopsi digitalisasi industri dan UKM dinilai belum merata di seluruh wilayah, menciptakan kesenjangan daya saing.
  • Kualitas SDM Industri: Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) industri di daerah, termasuk peran Balai Latihan Kerja yang belum optimal dan minimnya link and match dengan kebutuhan dunia usaha.

Nawardi menjelaskan, hasil kunjungan ini akan menjadi rekomendasi kebijakan yang diajukan dalam rapat kerja dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Investasi.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Percepat Sertifikasi Higiene 87 SPPG Demi Keamanan Program MBG

“Kami berharap dari pertemuan ini kita membawa oleh-oleh dari Surabaya. Karena rencananya Komite IV akan mengajukan revisi Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 ini, untuk tahun 2026 kita akan mengajukan ini dan sudah masuk pada Prolegnas Prioritas Nasional 2024,” tutup Nawardi.

Setelah sesi sambutan, Plt. Kepala DPM-PTSP Surabaya, Lasidi, memaparkan perkembangan investasi kota, diikuti presentasi dari Ketua KADIN Surabaya, Muhammad Ali Affandi L.N.M., mengenai evaluasi mendalam terhadap implementasi UU Perindustrian di Jawa Timur.

(Res)

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.