Surabaya, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan Wisata Tunjungan Romansa. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penataan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan memberikan kenyamanan lebih bagi pejalan kaki atau wisatawan.
“Dari hasil rakor bersama antara pemkot dan Satlantas Polrestabes Surabaya, sepakat meniadakan parkir TJU di Jalan Tunjungan. Selain mengurai kemacetan, juga agar pejalan kaki bisa menikmati Jalan Tunjungan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (1/8/2025).
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini berharap, penataan parkir ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan omzet para pengusaha serta seniman di kawasan tersebut.
“Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi ada parkir TJU, pasti lebih macet. Ketika sudah ditata, maka diharapkan bisa meningkatkan pengunjung dan wisatawan ke depannya,” harapnya.
Penyebab Ditiadakannya Parkir Tepi Jalan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan perhitungan kinerja lalu lintas. Kepadatan pada jam-jam puncak diakibatkan oleh hambatan dari parkir TJU, yang menyebabkan antrean panjang dan titik jenuh di beberapa persimpangan.
“Kesepakatan ini dilakukan karena kepadatan lalu lintas pada jam puncak yang diakibatkan adanya hambatan parkir TJU dan antrean yang mencapai nilai maksimal, atau titik jenuh pada persimpangan jalan. Seperti di Jalan Gemblongan, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, dan Jalan Tunjungan,” jelas Trio.
Untuk mengatasi dampak dari peniadaan parkir TJU, Pemkot Surabaya telah menyediakan beberapa titik parkir alternatif. Lokasi parkir yang disepakati, di antaranya:
- Gedung Siola
- Gedung TEC
- Jalan Tanjung Anom
- Jalan Genteng Besar
- Halaman Kantor BPN
- Halaman Sentral Tunjungan atau Excelso
- Halaman Pasar Tunjungan
Langkah Selanjutnya: Sosialisasi hingga Penertiban
Pasca rakor, Dishub Surabaya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait lokasi parkir baru tersebut. Selain itu, beberapa langkah lain juga akan dilakukan, seperti:
- Pemasangan rambu larangan parkir dan rambu petunjuk lokasi parkir.
- Pembangunan lokasi parkir dan pelebaran pedestrian.
- Pengecatan marka jalur sepeda.
- Penempatan petugas di sepanjang Jalan Tunjungan.
- Koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) untuk menentukan lokasi drop point penumpang.
- Pengawasan dan penertiban PKL, pengamen, dan gangguan trantibum lainnya bersama Satpol PP.
Trio berharap, dengan adanya penataan ini, kawasan Tunjungan Romansa bisa menjadi destinasi wisata yang lebih nyaman dan tertata rapi.
(Res)












