Analisapublik.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Ir. H. Armuji, MH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Medayu Utara 31B, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Rabu 12 Februari 2025.
Sidak tersebut dilakukan untuk menanggapi sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan warga dengan ahli waris pengembang perorangan, Alm. Titin.
Begitu tiba, Cak Ji, sapaan akrab Wakil Wali Kota Surabaya itu langsung melaksanakan dialog dengan warga yang mengaku telah membeli tanah dari pengembang perorangan, Alm. Titin. Warga tersebut mengungkapkan kesulitan dalam proses balik nama sertifikat tanah akibat status tanah yang sedang dipermasalahkan.
Setelah mendengarkan keluhan warga, Cak Ji memberikan penjelasan bahwa tanah yang dibeli oleh warga tersebut statusnya adalah fasilitas umum (fasum), yang secara hukum tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Cak Ji memberikan rekomendasi agar warga yang telah membeli tanah tersebut berkomunikasi langsung dengan ahli waris (keluarga Alm. Titin) untuk mencari solusi. Salah satu alternatif yang disarankan adalah melakukan penggantian lokasi tanah yang memiliki status hukum yang jelas dan sah.
Para pembeli tanah yang terlibat dalam sengketa tersebut menyatakan kesediaannya untuk menghubungi ahli waris demi mencari penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dan melalui jalur musyawarah.
Sidak yang berlangsung hari ini melibatkan berbagai pihak, antara lain: Zainul Abidin, S.Sos – Lurah Medokan Ayu, Prokopim Kota Surabaya, serta para pihak yang bersengketa.
Pemerintah Kota Surabaya juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli tanah dari pengembang perorangan. “Sebelum melakukan transaksi, pastikan legalitas tanah tersebut sudah jelas dan sah, agar tidak menghadapi masalah serupa di kemudian hari,” ujar Cak Ji. (Wah)








