HeadlinePeristiwa

Sengketa Lahan di Penjaringansari, Warga Kebingungan, Status Tanah Belum Jelas

257
×

Sengketa Lahan di Penjaringansari, Warga Kebingungan, Status Tanah Belum Jelas

Sebarkan artikel ini

ANALISAPUBLIK.ID – Kasus kepemilikan tanah di Kelurahan Penjaringansari, Surabaya, yang melibatkan Sumali dan PT YKP masih belum menemui titik terang. Sengketa ini bermula dari klaim PT YKP atas tanah di Persil 36 dan 37 yang menurut warga Perumda Pemprov merupakan fasilitas umum.

Menurut site plan yang ditunjukkan oleh salah seorang pehawai dari PT YKP, tanah di Persil 36 dan 37 tersebut sudah menjadi jalan dan perumahan YKP Blok H PS I. Namun, warga Perumda Pemprov membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah fasilitas umum.

Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, PT YKP melakukan pemagaran di lokasi tanpa melibatkan perangkat lingkungan setempat maupun Bhabinkamtibmas.

Pemagaran ini berdampak pada beberapa warung dan bangunan yang berdiri di atas tanah sengketa. Warung-warung tersebut diketahui menyewa lahan dari pihak yang ternyata bukan pemilik sah tanah tersebut.

Sengketa ini bermula ketika Sumali meminta bantuan seseorang untuk menanyakan status kepemilikan tanahnya di Kelurahan Penjaringansari. Namun, sebelum status kepemilikan jelas, PT YKP sudah melakukan pemagaran sepihak, yang menimbulkan keresahan di kalangan warga terdampak.

Baca Juga:  Sidak di Medayu Utara, Cak Ji Temukan Tanah Fasum dalam Sengketa Lahan, Ajak Warga Tempuh Jalur Musyawarah

Pemagaran yang dilakukan tanpa koordinasi ini menyebabkan beberapa warung dan bangunan di lokasi terdampak. Warga yang sudah lama menempati area tersebut menjadi khawatir akan legalitas tempat tinggal mereka.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak berwenang mengenai status tanah tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan investigasi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Warga berharap sengketa ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Mereka juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terdampak, termasuk warga yang sudah lama menempati area tersebut. (H. Muhajir Wahyu Ramadhan)