EDITORIALHeadline

Satreskrim Polres Tulungagung Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Gas Portable untuk Dijual Ulang

1465
×

Satreskrim Polres Tulungagung Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Gas Portable untuk Dijual Ulang

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, analisapublik.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang digunakan untuk pengisian ulang tabung gas portable secara ilegal. Praktik ini terungkap pada April 2026 dan kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Tersangka diduga melakukan pemindahan isi LPG subsidi ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali dengan keuntungan tertentu.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026), menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dilakukan menggunakan alat khusus pengisian ulang gas.

“Pelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable, lalu membalik tabung LPG agar gas mengalir ke tabung portable sambil dilakukan penimbangan hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” jelasnya.

Dari praktik tersebut, setiap tabung LPG subsidi 3 kilogram dapat dipecah menjadi sekitar 10 tabung gas portable. Tabung hasil isi ulang tersebut kemudian dijual dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang saja, dan Rp13.000 jika dijual lengkap dengan kalengnya.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 20 April 2026, terkait aktivitas mencurigakan berupa penjualan dan pengisian ulang gas portable di wilayah Desa Serut, Kecamatan Kauman. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP.

Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan tabung gas portable, baik dalam kondisi berisi maupun kosong. Dari hasil interogasi terhadap saksi, diketahui bahwa tabung-tabung tersebut diperoleh dari tersangka AB.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

Dari saksi RP: 23 tabung gas portable berisi dan 14 tabung kosong

Dari tersangka AB: 1 tabung LPG 3 kg berisi, 1 tabung LPG 3 kg kosong, 1 alat isi ulang gas, 24 tabung gas portable kosong, dan 1 tabung gas portable berisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut.

Sumber: abahtindik.com

Reporter: Endi S

Editor: Respati

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.