Hukum Kriminal

Wakajati Jatim Hadiri Upacara Hari Pahlawan 2025 di Tugu Pahlawan Surabaya

×

Wakajati Jatim Hadiri Upacara Hari Pahlawan 2025 di Tugu Pahlawan Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang berlangsung di Lapangan Tugu Pahlawan Surabaya, Senin (10/11/2025).

Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak. Hadir dalam upacara tersebut jajaran Forkopimda Jawa Timur, pimpinan OPD, perwakilan BUMN dan BUMD, organisasi veteran dan purnawirawan, serta tamu undangan.

Dalam amanatnya, Wagub Emil Dardak menyampaikan bahwa peringatan Hari Pahlawan merupakan momentum penting untuk meneguhkan semangat juang dan pengabdian kepada bangsa. “Perjuangan saat ini tidak lagi dilakukan di medan perang, tetapi diwujudkan melalui kerja keras, kejujuran, dedikasi, dan kepedulian sosial,” tegas Emil Dardak.

Wagub Emil Dardak menegaskan bahwa semangat kepahlawanan kini harus diwujudkan melalui upaya bersama membangun Jawa Timur yang maju dan inklusif serta dengan menjadi pahlawan digital yang menyebarkan kebenaran dan memperkuat solidaritas kebangsaan.

Rangkaian upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat nasionalisme. Upacara ditutup dengan persembahan tari kolosal yang menggambarkan keberanian, pengorbanan, dan cinta tanah air oleh generasi muda Jawa Timur.

Baca Juga:  Kejati Jatim Terima Audiensi Direksi PT Garam, Bangun Kolaborasi Dukung Swasembada Garam 2027

Melalui momentum ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertekad untuk terus meneladani nilai-nilai kepahlawanan dalam setiap pelaksanaan tugas, dengan mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.