Jakarta, analisapublik.id –
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bagian dari mengefektifkan sistem pemerintahan presidensial.
“Ini bagian dari mengefektifkan sistem pemerintahan presidensial,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.16/7
Dia menyebut perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang anggotanya ditunjuk oleh presiden tanpa dibatasi sebagai penyempurnaan sistem presidensial yang menjadi sistem pemerintahan Indonesia saat ini.
“Menguatkan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan yang sudah kita pilih maka sebagai lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat, presiden merasa perlu untuk melakukan penyempurnaan atas sistem tersebut,” katanya.
Dia pun menampik kembalinya DPA akan membuat fungsi pengawasan parlementer nantinya menjadi berkurang.
“Itu kan perdebatan lama dalam sistem pemerintahan kita. Ketika kita mengatakan memberikan kewenangan yang amat besar kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tapi dalam praktiknya ada nuansa parlementer,” katanya.
Dia menjelaskan perubahan Wantimpres menjadi DPA lebih menekankan pada perubahan nomenklatur, dan tidak akan merubah fungsi dan kedudukannya.
“Itu lebih ke merupakan kesan ada sebuah nomenklatur yang berubah, tapi fungsi dan kedudukannya hampir sama dengan Wantimpres atau sama dengan Wantimpres,” katanya.
Adapun terkait status dan kedudukannya, dia menyebut masih akan dilakukan pembahasan di parlemen.
“Nanti akan dikaji lagi. Kita tunggu pembahasan karena itu masih dalam proses pembahasan,” kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menjelaskan RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
“Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?” kata Lodewijk yang disambut jawaban “setuju” oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7). ( wa/an)