TULUNGAGUNG – analisapublik.id – Pengawasan penggunaan senjata api (senpi) dinas di lingkungan kepolisian kembali diperketat. Tim gabungan dari Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan senpi dinas milik personel Polres Tulungagung, Rabu (6/5/2026), sebagai langkah pengawasan internal untuk memastikan penggunaan senjata tetap sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah unsur pengawasan internal Polda Jatim, di antaranya Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta Biro Logistik (Rolog). Kegiatan dilakukan di lingkungan Polres Tulungagung dengan sasaran personel dari berbagai satuan fungsi yang tercatat sebagai pemegang senjata api dinas.
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto melalui Kasi Humas IPTU Nanang mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan Polda Jatim untuk memastikan seluruh penggunaan senjata api oleh anggota tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari administrasi pemegang senpi, masa berlaku izin, kondisi fisik senjata, jumlah amunisi, hingga perawatan dan penyimpanannya,” ujar IPTU Nanang.
Menurutnya, kepatuhan anggota terhadap aturan penggunaan senjata api menjadi hal yang sangat penting, terutama untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta menjaga profesionalitas personel saat menjalankan tugas di lapangan.
Selain aspek pengawasan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan internal agar setiap anggota semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas dinas, khususnya senjata api.
IPTU Nanang menambahkan, pengawasan berkala terhadap senpi dinas dinilai penting untuk menjaga keamanan internal institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan penggunaan senjata api dinas semakin terkontrol, profesional, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Reporter: Endi S
Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: Analisapublik.id






