HeadlineJatim

Aset Pemkab Ponorogo Disorot, Sekda Janji Benahi Data dan Tata Ulang Sewa Lahan

2374
×

Aset Pemkab Ponorogo Disorot, Sekda Janji Benahi Data dan Tata Ulang Sewa Lahan

Sebarkan artikel ini

PONOROGO, ANALISA PUBLIK — Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menjadi perhatian Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Ponorogo. Sejumlah persoalan dibahas, mulai pendataan dan penertiban aset hingga mekanisme pemanfaatan serta penyewaan lahan pertanian milik pemerintah daerah.

Persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan BAPAN Ponorogo dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, Kamis (1/10/2026).

Dalam pertemuan itu, BAPAN menyampaikan sejumlah catatan terkait pengelolaan aset Pemkab Ponorogo. Di antaranya mengenai lahan yang disewa atau dimanfaatkan perorangan serta sejumlah aset yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

Menanggapi catatan tersebut, Agus mengatakan Pemkab Ponorogo akan melakukan pengecekan kembali sekaligus membenahi administrasi dan penertiban aset melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Memang kami akan mengecek kembali aset-aset milik Pemkab Ponorogo. Artinya, dilakukan pembenahan dan penertiban aset. Namun yang melakukan adalah dinas terkait,” tegas Agus.

Menurut Agus, sebagian aset yang sebelumnya berada dalam penguasaan perorangan juga telah dikembalikan kepada Pemkab Ponorogo.

Namun, dalam pertemuan tersebut belum dijelaskan secara rinci jumlah keseluruhan aset yang telah berhasil ditertibkan, aset yang masih dimanfaatkan pihak lain, maupun nilai ekonomi dari aset-aset tersebut.

Tarif dan Pola Sewa Lahan Akan Ditata

Selain melakukan inventarisasi dan penertiban, Pemkab Ponorogo juga berencana menata kembali mekanisme serta tarif sewa lahan pertanian milik pemerintah daerah.

Agus mengatakan regulasi mengenai tarif sewa tersebut masih dalam tahap persiapan.

“Masih akan dibuatkan Perbup yang baru atau Surat Edaran (SE),” ujarnya.

Pemkab juga merencanakan perubahan pola pemanfaatan lahan agar penyewaannya tidak terkonsentrasi hanya kepada satu atau dua pihak.

“Ke depan aset tidak bisa dikuasai oleh perorangan yang menyewa. Kita akan melibatkan warga setempat untuk menyewa lahan pertanian Pemkab, yang diketahui kepala desa atau lurah setempat,” jelas Agus.

Menurutnya, pola tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih merata kepada masyarakat sekitar untuk memanfaatkan lahan pertanian milik pemerintah daerah.

“Jadi lahannya bisa merata. Yang mengelola tidak dikuasai atau disewa satu atau dua orang saja,” imbuhnya.

BAPAN Tawarkan Pendampingan

Dalam pertemuan yang sama, BAPAN Ponorogo menyatakan kesiapan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam penguatan tata kelola aset maupun program pemerintah lainnya.

Agus menyambut rencana tersebut dan membuka ruang sinergi antara Pemkab Ponorogo dengan BAPAN.

“BAPAN kami welcome untuk bisa melakukan pendampingan, karena BAPAN bisa membantu penguatan program pemerintah. Kami welcome dengan keberadaan BAPAN di Ponorogo,” tuturnya.

BAPAN yang secara nasional dipimpin Any Wijaya menyatakan akan membangun sinergi dengan pemerintah daerah, termasuk dalam persoalan pengelolaan dan penertiban aset.

Pembenahan aset daerah menjadi penting karena tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian status aset, pola pemanfaatan, mekanisme dan besaran tarif sewa hingga potensi kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Rencana inventarisasi serta penataan ulang mekanisme penyewaan lahan selanjutnya menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait jumlah aset yang berhasil ditertibkan, regulasi tarif yang akan diterapkan, mekanisme penyewaan kepada masyarakat serta transparansi dalam pemanfaatannya.

Reporter: Hadi S
Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.