Headlineinfopol

Polda Jatim Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Lima Tersangka Ditangkap

2394
×

Polda Jatim Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Lima Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar kelompok yang diduga melakukan pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM dan beraksi di sejumlah daerah. Lima tersangka ditangkap setelah diburu hingga sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Banten.

Kelima tersangka masing-masing berinisial DD, warga Cilegon, yang menurut polisi berperan mengganjal mesin ATM; MW, warga Tanggamus, sebagai pengalih perhatian korban; AS, warga Bandung, yang disebut bertugas mengintip nomor PIN; serta ADS, warga Sumedang, dan YA, warga Pesawaran, yang berperan sebagai pengemudi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.

“Polda Jawa Timur melalui jajaran Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi ganjal ATM. Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah diamankan,” kata Jules, Kamis (1/10/2026).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, mulai Tangerang, Cikampek, kawasan Nagreg-Garut hingga Ciamis.

Ganjal ATM Menggunakan Tusuk Gigi

Berdasarkan keterangan kepolisian, kelompok tersebut menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu mengganjal lubang masuk kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi kayu. Mereka kemudian menunggu calon korban menggunakan mesin ATM yang telah dipersiapkan.

Ketika kartu korban mengalami kendala, salah seorang tersangka disebut berpura-pura menawarkan bantuan. Dalam kondisi tersebut, kartu ATM korban diduga ditukar dengan kartu lain yang sejenis, sementara tersangka lainnya mengamati dan mengintip nomor PIN korban.

Setelah kartu ATM dan PIN korban berhasil dikuasai, uang dalam rekening disebut kemudian ditarik secara tunai atau dipindahkan ke rekening lain.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, para tersangka dapat beraksi dalam kelompok kecil yang terdiri atas dua hingga tiga orang dengan pembagian peran berbeda.

Menurut polisi, kelompok tersebut menyasar mesin ATM yang berada di area minimarket maupun lokasi terbuka yang memungkinkan para pelaku mengamati calon korban sekaligus kondisi di sekitar lokasi.

Polisi Telusuri Aksi di Sejumlah Daerah

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan aksi kelompok tersebut di sejumlah wilayah Jawa Timur, antara lain Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang.

Salah satu kejadian yang ditelusuri polisi terjadi di kawasan rest area Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Dalam kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp7,85 juta.

“Sedangkan di Probolinggo kerugian korban mencapai Rp100 juta,” kata Fauzi.

Kepolisian juga menyebut kelima tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa. Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut diduga berpindah-pindah daerah sebelum kembali ke wilayah masing-masing.

Mereka kemudian disebut kembali berkumpul setelah menentukan daerah yang akan menjadi sasaran berikutnya.

Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tusuk gigi kayu, gergaji kecil, puluhan kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian dan korban lainnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.

Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspada

Polda Jatim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi melalui mesin ATM, terutama apabila menemukan kondisi yang tidak normal pada bagian tempat memasukkan kartu.

Nasabah diminta tidak melanjutkan transaksi apabila menemukan kejanggalan pada mesin ATM serta tidak mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan nomor PIN kepada siapa pun dan selalu menutup keypad dengan tangan ketika memasukkan PIN.

Apabila kartu tertahan atau ditemukan kondisi mencurigakan pada mesin ATM, nasabah disarankan segera menghubungi layanan resmi bank serta melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.