SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat fondasi keuangan daerah dengan memaksimalkan potensi aset yang dimilikinya. Melalui strategi komprehensif, Pemkot Surabaya berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan konvensional.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widyawati, menjelaskan bahwa ada tiga pilar utama yang menjadi motor penggerak strategi ini: digitalisasi, promosi agresif, dan restrukturisasi organisasi.
“Digitalisasi lebih dari sekadar tren, ini adalah alat strategis untuk mencapai efisiensi dan transparansi. Pemkot Surabaya sedang mengembangkan aplikasi bernama Sistem Informasi dan Pengelolaan Aset Daerah (SIKDASDA). Aplikasi ini dirancang dengan dua fungsi utama yang saling melengkapi dan akan menjadi terobosan dalam tata kelola aset,” kata Wiwiek, Minggu (24/8/2025).
SIKDASDA: Platform Digital Aset dan Promosi
Wiwiek menjelaskan, aplikasi SIKDASDA akan membantu BPKAD dalam penatausahaan internal aset secara digital. Sistem ini akan memangkas birokrasi, mempercepat proses administrasi, dan mengurangi potensi kesalahan data. Dengan tata usaha yang rapi dan terpusat, pemanfaatan aset secara ekonomis akan jauh lebih optimal dan akuntabel.
Selain itu, aplikasi ini juga berfungsi sebagai etalase digital untuk promosi dan pemasaran eksternal. Melalui fitur pemetaan dan katalog aset, calon investor, baik dari swasta maupun BUMN, dapat dengan mudah melihat lokasi, luas, peruntukan, dan detail teknis aset yang tersedia untuk disewa.
“Langkah ini memberikan transparansi penuh dan mempermudah akses informasi bagi publik, yang sebelumnya mungkin sulit didapatkan. SIKDASDA diharapkan bisa menjadi jembatan antara aset pemerintah yang belum dimanfaatkan dengan pihak-pihak yang berminat,” jelasnya.
Wiwiek menegaskan, aset yang tidak dimanfaatkan atau ‘idle’ adalah kerugian besar. Oleh karena itu, BPKAD kini mengambil peran yang lebih proaktif layaknya tim pemasaran profesional. Mereka tidak lagi menunggu pengusaha datang, tetapi secara aktif mempromosikan aset-aset kosong yang memiliki potensi tinggi.
Lebih dari itu, Pemkot Surabaya juga berkomitmen untuk membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wiwiek menerangkan bahwa UMKM bisa memanfaatkan program bisnis mentoring dari pemerintah untuk mendapatkan bimbingan dan informasi tentang prosedur penyewaan aset.
Restrukturisasi dan Target Rp121 Miliar
Wiwiek mengakui, kompleksitas pengelolaan aset yang mencapai puluhan triliun rupiah membutuhkan tim yang lebih fokus dan terstruktur. Saat ini, fungsi pengelolaan aset berada di bawah Bidang P3 (Pengelolaan Aset) di BPKAD. Namun, melihat tantangan dan peluang yang ada, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan untuk membentuk tim atau unit yang lebih spesifik, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Pembentukan tim khusus ini bertujuan agar ada pihak yang benar-benar fokus pada fungsi pemasaran dan pencarian peminat untuk aset-aset daerah. Ini mirip seperti memiliki tim marketing profesional yang akan membuat upaya promosi dan negosiasi berjalan lebih optimal,” kata dia.
Meskipun terdapat tantangan, seperti persepsi publik tentang harga sewa yang dianggap terlalu mahal, Wiwiek meyakinkan bahwa penilaian aset dilakukan secara independen oleh tim profesional (Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP) berdasarkan nilai pasar. Hal ini menjamin bahwa harga yang ditetapkan bersifat wajar dan akuntabel.
Pemkot Surabaya telah menetapkan target spesifik untuk kontribusi pendapatan dari pengelolaan aset daerah pada tahun 2025. Dari target retribusi keseluruhan yang mencapai Rp486 miliar, Pemkot Surabaya membidik pendapatan sebesar Rp121 miliar yang berasal dari optimalisasi aset.
“Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak ruang untuk dikelola lebih baik lagi, dan kami yakin dengan strategi yang ada, potensi ini dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.
(Res)











