HeadlinePemerintahan

Pemkot Surabaya Ancam Denda Rp50 Juta bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan

185
×

Pemkot Surabaya Ancam Denda Rp50 Juta bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap warga yang masih membuang sampah sembarangan, terutama di saluran air dan sungai. Penegasan ini muncul setelah genangan air terjadi di beberapa titik kota pada Rabu (5/11/2025), yang salah satunya dipicu oleh penyumbatan masif akibat sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menilai persoalan utama banjir di kota tidak semata-mata dipicu curah hujan yang tinggi, melainkan dipengaruhi minimnya kesadaran masyarakat.

“Ini terkait dengan kesadaran masyarakat. Ini sebetulnya sudah setiap hari kita lakukan imbauan agar jangan membuang sampah sembarangan,” ujar Dedik, Senin (10/11/2025).

Dedik menyoroti kebiasaan buruk warga yang memanfaatkan kondisi cuaca ekstrem untuk melancarkan aksi ilegal mereka. Ia menyebut, masih ada warga yang secara sengaja membuang sampah ke sungai saat hujan deras.

“Masih ada beberapa masyarakat ketika hujan deras, aliran sungainya kencang, sekalian buang sampah. Ada yang masih seperti itu,” ungkapnya.

Fakta di lapangan menunjukkan DLH Surabaya kerap menemukan jenis sampah berukuran besar (bulky waste) di saluran air, mulai dari sofa, kasur, hingga balok kayu. Sampah-sampah inilah yang menghambat aliran air dan memperparah genangan.

Baca Juga:  Atap Rumah Warga di Bubutan Roboh Diterjang Hujan , Pemkot Surabaya Gerak Cepat Evakuasi Korban Dan Salurkan Bantuan

Pembuangan sampah jenis tersebut, tegas Dedik, dapat dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

“Tipiring itu denda sesuai Perdanya mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan,” jelasnya.

Penerapan sanksi ini dilakukan secara progresif dan tercatat dalam sistem aplikasi DLH Surabaya. Jika seorang pelaku kembali mengulangi pelanggaran, sanksi yang diberikan akan ditingkatkan. “Kalau yang bersangkutan sudah kedua kalinya, tentu kita tingkatkan lagi sanksinya, tergantung juga besaran sampah yang dibuang,” katanya.

Saat ini, penegakan aturan dilakukan oleh Tim Yustisi DLH Surabaya yang bekerja sama dengan pihak kepolisian. Tim tersebut bergerak setiap hari untuk mengimbau sekaligus menangkap basah warga yang melanggar. “Hampir setiap hari kami dapat laporan tim yustisi menemukan warga buang sampah sembarangan,” ungkap Dedik.

Sebagai langkah preventif, Pemkot Surabaya juga menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) khusus dengan fasilitas bulky waste di beberapa lokasi untuk menampung sampah berukuran besar, memfasilitasi pembuangan yang benar dan terkelola.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Kos-kosan, Libatkan RT/RW Hingga Adminduk Non-Permanen

Selain isu sampah, DLH Surabaya juga rutin melakukan perantingan pohon sebagai antisipasi potensi pohon tumbang saat cuaca ekstrem. Dedik pun mengimbau masyarakat untuk tidak berlindung di bawah pohon atau reklame saat angin kencang.

(Res)