Surabaya, analisapublik.id- Soeprayitno atau Nano ditetapkan menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya periode 2024-2029 berdasarkan hasil voting internal yang dilaksanakan oleh para komisioner lembaga tersebut, pada Kamis (27/6) malam.

“Kami sudah melaksanakan pleno dan ada satu orang dari sekretariat sebagai notulen, kemudian hasilnya adalah Pak Nano ditetapkan sebagai Ketua KPU Surabaya,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist di Surabaya, Jumat.28/6

Dia menyebut sekalipun muncul beberapa dinamika, namun proses pengambilan keputusan penetapan Ketua KPU Kota Surabaya berjalan lancar.

“Kami tidak mufakat tetapi voting karena langsung menunjuk nama, tetapi semua sudah sepakat,” ujarnya.

Diketahui, Soeprayitno atau Nano yang kini menjabat sebagai Ketua KPU Surabaya merupakan petahana. Pada kepengurusan periode 2019-2024, mantan jurnalis salah satu media massa ini mengemban tugas Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Dua petahana lainnya yang kembali terpilih, yakni Naafilah Astri Swarist masih menempati posisi yang sama seperti periode sebelum, yakni Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.

Pun demikian dengan Subairi yang kembali menjabat Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Posisi yang sebelumnya dijabat oleh Soeprayitno kini dipegang Bakron Hadi. Selanjutnya, Jatayu Kresna Tama menduduki jabatan Divisi Hukum dan Pengawasan.

Sementara, Ketua KPU Kota Surabaya periode 2024-2029 Soeprayitno menyatakan setelah penetapan kepengurusan, seluruh agenda kepemiluan menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat tahun 2024 langsung digenjot.

Lebih lanjut, proses yang kini berjalan adalah pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Sekarang tahapan coklit berjalan untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT),” ucap Nano.

Nano menambahkan seluruh persiapan hingga pelaksanaan Pilkada Surabaya harus dipersiapkan secara matang sesuai aturan yang berlaku.

“Kami bekerja di ruang publik banyak mata yang menyorot dan menilai. Ini menjadi motivasi tersendiri bagi lembaga ini untuk selalu mengedepankan prinsip penyelenggaraan,” kata mantan Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan periode 2019-2024. ( wan/ar)