EkbisPemerintahan

Satpol PP Sumenep Tertibkan Reklame Liar di Berbagai Titik , Tindak Lanjut Instruksi Presiden

39
×

Satpol PP Sumenep Tertibkan Reklame Liar di Berbagai Titik , Tindak Lanjut Instruksi Presiden

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai melakukan pembersihan besar-besaran terhadap spanduk dan reklame yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan hingga wilayah kecamatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai penataan ruang publik dan estetika kota.

Operasi terpadu yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep ini berlangsung selama empat hari, terhitung sejak 2 hingga 5 Februari 2026.

Petugas menyisir berbagai materi promosi, mulai dari baliho komersial hingga spanduk insidental yang dinilai menyalahi ketentuan. Fokus utama operasi ini adalah reklame yang tidak memiliki izin, masa berlakunya telah habis (kedaluwarsa), hingga pemasangan yang dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk konkret komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional bertajuk Gerakan Indonesia Asri.

“Penertiban menyasar reklame, baliho, dan spanduk yang dipasang tanpa izin, izinnya sudah kedaluwarsa, atau penempatannya berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan serta merusak keindahan lingkungan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (6/2).

Baca Juga:  Bupati Sumenep Tegaskan Dana Desa Tak Boleh Hanya Administrasi, Harus Sentuh Kesejahteraan Rakyat

Meski bertindak tegas dengan menurunkan langsung materi promosi yang melanggar, Wahyu menekankan bahwa personel di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Sebelum eksekusi dilakukan, pihak Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat setempat.

Wahyu berharap operasi ini tidak sekadar menjadi ajang “bersih-bersih”, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi para pelaku ekonomi di Sumenep.

“Tujuan utamanya menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman. Di sisi lain, ini juga menjadi pembelajaran agar pelaku usaha semakin disiplin dalam mengurus perizinan,” tambahnya.

Respons Atas Instruksi Presiden

Aksi cepat Pemkab Sumenep ini berakar dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang digelar di Sentul, Jawa Barat, baru-baru ini. Dalam forum tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh jajaran kepala daerah untuk menata kembali ruang publik demi menciptakan lingkungan yang lebih asri dan tertib.

Selain urusan estetika, faktor keselamatan menjadi poin krusial. Reklame yang dipasang sembarangan di jalur padat kendaraan seringkali mengganggu jarak pandang pengendara, yang berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Benteng Pelajar di Ruang Siber, Pemkab Sumenep Perketat Literasi Keamanan Data Siswa

“Penegakan ini bukan semata soal penertiban, tetapi untuk menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Wahyu.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.