ANALISA PUBLIK.id ! Tulungagung – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong inovasi, peningkatan literasi, serta penguatan regulasi tanggung jawab sosial perusahaan.
Hal itu disampaikan Bupati Tulungagung dalam sambutannya pada saat Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dalam agenda persetujuan bersama (5) lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Perda, pada Senin (20/10/2025).
Rapat paripurna yang digelar di Graha Wicaksana, lantai 2 Gedung DPRD Tulungagung, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dihadiri Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin,, Sekda H. Tri Hariadi, Para Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, Para Camat, serta Anggota DPRD Tulungagung.
Bupati Gatut Sunu Wibowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD yang telah bekerja keras meneliti dan menyempurnakan rancangan peraturan yang dinilai vital bagi kemajuan Daerah.
Adapun lima Ranperda yang disetujui antara lain:
- 1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
- 2. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
- 3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
- 4. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah.
- 5. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Menurutnya, perubahan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi krusial karena merupakan kebutuhan masyarakat terhadap literasi terus meningkat.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu berharap Ranperda strategis yang disetujui DPRD Tulungagung bisa bermanfaat bagi masyarakat Tulungagung.
Perubahan ini dilakukan agar perpustakaan Daerah dapat menjawab kebutuhan literasi masyarakat, serta mendukung terciptanya sumber daya manusia yang unggul di Kabupaten Tulungagung,” terangnya.
Gatut Sunu juga mengatakan, inovasi Daerah tidak hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga ruang terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
“Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan daya saing Daerah,” ungkapnya.
Sedangkan dalam bidang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Pemerintah Kabupaten Tulungagung menilai perlunya pembaruan regulasi mengingat semakin banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.
Tanggung jawab sosial perusahaan bukan hanya kewajiban moral, tetapi bagian dari pemberdayaan masyarakat yang saling menguntungkan antara perusahaan, karyawan dan warga,” tegasnya.
Bupati Gatut Sunu juga menjelaskan, perubahan Perda tentang pembagian hasil pajak dan retribusi ke Desa merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Terkait Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Bupati menyoroti akan pentingnya keterlibatan Pemerintah Desa sebagai ujung tombak dalam menekan angka kemiskinan.
Pemerintah Desa bersentuhan langsung dengan masyarakat, karena itu peran mereka harus diperkuat dalam strategi penanggulangan kemiskinan Daerah,” jelasnya.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu juga berharap, seluruh Ranperda yang telah disetujui dan disahkan bersama DPRD Tulungagung dapat berjalan efektif dan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Bupati Gatut Sunu juga berharap, seluruh proses berjalan lancar, tertib dan menghasilkan Perda yang bermanfaat, guna mewujudkan Visi “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa,” pungkasnya. ( Endi S )






