Surabaya, analisapublik – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029. Beleid ini menjadi dokumen strategis yang mengikat 28 kementerian/lembaga (K/L) untuk secara sistematis membentengi anak Indonesia dari segala bentuk penyalahgunaan di ruang digital.
Peta Jalan ini bukan sekadar panduan, melainkan fondasi perencanaan pembangunan yang menjamin pelindungan anak dilakukan secara terarah, terukur, dan terkoordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan,” demikian bunyi kutipan kunci dalam Perpres tersebut.
Fokus Kebijakan: Kapasitas Anak dan Sinergi Lintas Sektor
Perpres 87/2025 secara tegas menetapkan arah kebijakan untuk menghadapi tantangan di dunia maya yang semakin kompleks. Arah kebijakan utama mencakup:
Penguatan Kapasitas Anak, Keluarga, dan Masyarakat: Tujuannya agar anak memiliki ketahanan dan kemandirian dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Penguatan Jejaring Kerja Sama dan Sinergi: Mempererat kolaborasi antara K/L, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta penanganan pelanggaran terhadap anak di ranah digital.
Tiga strategi utama ditetapkan sebagai tulang punggung pelaksanaan Perpres: Pencegahan, Penanganan Kasus, dan Kolaborasi Lintas Sektor secara menyeluruh.
Strategi pencegahan akan berfokus pada pengendalian risiko dan pengurangan kerentanan anak. Sementara itu, penanganan diarahkan pada penguatan layanan bagi anak korban dan mekanisme penyelesaian kasus yang cepat dan adil.
28 Lembaga Terlibat, dari Polri hingga BSSN
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, Peta Jalan ini akan melibatkan 28 kementerian dan lembaga yang memiliki peran krusial.
Di antara K/L yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan pendukung termasuk Kementerian PPPA, Kemkomdigi, Kemendagri, Kemenag, Kemendikdasmen, Kemendikti, Kemensos, Polri, BSSN, KPAI, Bappenas, BRIN, hingga Kejaksaan RI.
Setiap strategi dijabarkan dalam matriks pelaksanaan yang memuat intervensi kunci, hasil yang diharapkan, tenggat waktu, serta K/L penanggung jawab dan pendukung. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan akuntabilitas.
Pengawasan dan Peran Aktif Masyarakat
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan di daerah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan berkoordinasi erat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perpres ini juga secara eksplisit menegaskan bahwa pelaksanaan peta jalan harus melibatkan peran serta aktif masyarakat, menempatkan komunitas sebagai mitra kunci dalam melindungi anak di ranah digital.
Perpres Nomor 87 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 5 Agustus 2025. Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak Indonesia.
(Res)





