HeadlineHukum Kriminal

PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Diduga Terima Suap dalam Proyek Jalan Miliaran

634
×

PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Diduga Terima Suap dalam Proyek Jalan Miliaran

Sebarkan artikel ini

analisapublik.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, yang diduga menerima uang suap sebesar Rp120 juta.

Dana itu diberikan oleh dua pimpinan perusahaan swasta, M. Akhirun Pilang (KIR) dari PT DNG, dan putranya M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) dari PT RN. Suap diberikan untuk mengatur sistem e-katalog guna memenangkan lelang proyek jalan bernilai miliaran rupiah.

Proyek-proyek yang dimenangkan secara tidak sah:

Pembangunan Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal 11 (2023): Rp56,5 miliar

Lanjutan proyek yang sama (2024): Rp17,5 miliar

Rehabilitasi longsor Kota Pinang (2025): nilai tidak disebutkan

Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp157,8 miliar

KPK menyebut Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting (TOP) juga terlibat aktif, dengan memerintahkan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES) untuk mengarahkan proyek ke pihak swasta tertentu. Sejumlah uang juga ditransfer dan diberikan tunai, termasuk penarikan mencurigakan Rp2 miliar oleh pihak swasta.

Baca Juga:  KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT, Pemeriksaan Intensif Masih Berlangsung

Tersangka ditahan:

1. Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut)

2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua)

3. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

4. M. Akhirun Pilang (Dirut PT DNG)

5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

“Kami mendapatkan bukti penarikan tunai Rp2 miliar, kuat dugaan untuk dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK.

Laporan: A/T – Redaksi Analisapublik.id

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.