analisapublik.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, yang diduga menerima uang suap sebesar Rp120 juta.
Dana itu diberikan oleh dua pimpinan perusahaan swasta, M. Akhirun Pilang (KIR) dari PT DNG, dan putranya M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) dari PT RN. Suap diberikan untuk mengatur sistem e-katalog guna memenangkan lelang proyek jalan bernilai miliaran rupiah.
Proyek-proyek yang dimenangkan secara tidak sah:
Pembangunan Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal 11 (2023): Rp56,5 miliar
Lanjutan proyek yang sama (2024): Rp17,5 miliar
Rehabilitasi longsor Kota Pinang (2025): nilai tidak disebutkan
Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp157,8 miliar
KPK menyebut Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting (TOP) juga terlibat aktif, dengan memerintahkan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES) untuk mengarahkan proyek ke pihak swasta tertentu. Sejumlah uang juga ditransfer dan diberikan tunai, termasuk penarikan mencurigakan Rp2 miliar oleh pihak swasta.
Tersangka ditahan:
1. Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut)
2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua)
3. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
4. M. Akhirun Pilang (Dirut PT DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)
“Kami mendapatkan bukti penarikan tunai Rp2 miliar, kuat dugaan untuk dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK.
Laporan: A/T – Redaksi Analisapublik.id












