Malang, analisapublik.id -Kepolisian Resor (Polres) Malang mengimbau masyarakat bijak mengatur penggunaan pengeras suara atau sound system di dalam pelaksanaan kegiatan karnaval budaya.”Kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat mewujudkan Kabupaten Malang yang aman, nyaman dan kondusif. Pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat terutama yang menggunakan sound system sedang dibuat formulasinya agar berjalan dengan baik,” kata Kepala Polres Malang AKBP Danang Setiyo di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis.

Menurut dia masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan kondusivitas wilayah. Kepolisian pun telah rutin menyosialisasikan imbauan tersebut dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Lebih lanjut, kata Danang, saat ini kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan wilayah sudah terbangun, seperti saat kegiatan karnaval di Dusun Karangjuwet, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (23/7).

Pihaknya sampai saat ini juga tak mendapatkan laporan maupun informasi adanya warga yang mengeluhkan kebisingan.

“Kami mengapresiasi warga yang sudah mulai beralih ke penggunaan speaker kecil dan toa. Ini penting untuk menjaga ketertiban umum,” kata dia.

Kepolisian setempat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi bersama para tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga penyelenggara acara agar terus terlibat aktif menciptakan keamanan dan ketentraman lingkungan.

Kendati demikian, Danang meminta kepada seluruh masyarakat melaporkan adanya aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Ini bukan soal membatasi kreativitas atau budaya lokal, tapi menjaga agar kegiatan tetap berjalan kondusif, ramah lingkungan, dan tidak mengganggu masyarakat lainnya,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Donowarih Ary Widy Hartono menyatakan karnaval yang diselenggarakan dalam rangka bersih Dusun Karangjuwet berjalan lancar.

“Alhamdulillah lancar, justru warga desa saya itu tidak ada yang mempermasalahkan,” ucap dia.

Dia tak membenarkan adanya permintaan mengungsi bagi warga lansia, anak-anak, hingga yang sedang mengalami sakit selama acara itu berlangsung.

Diketahui, pada surat pemberitahuan dari Pemerintah Desa Donowarih dengan Nomor 400/125/35.07.23.2008/2025 disampaikan adanya kegiatan Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol 5 di sepanjang Jalan Desa Donowarih.

Melalui surat itu, pihak pemerintah desa setempat menyampaikan kepada warga di sekitaran jalan raya tempat pelaksanaan karnaval, khususnya lansia, warga yang memiliki bayi maupun anak-anak, sampai yang dalam kondisi sakit agar menjaga jarak dari lokasi kegiatan.

“Isi suratnya sudah jelas tidak ada multi intepretasi. Kami melakukan langkah preventif dalam rangka menjaga masyarakat,” kata Ary ( wa/ar)