Hukum Kriminal

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajati Jatim Terima Audiensi Pangkoarmada II

×

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajati Jatim Terima Audiensi Pangkoarmada II

Sebarkan artikel ini

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Kuntadi, menerima kunjungan audiensi dari Panglima Komando Armada II (Pangkoarmada II) Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si., di Ruang Rapat Kajati Jatim, Jumat (1/8/2025).

Turut hadir mendampingi Pangkoarmada II, Asintel Pangkoarmada II, Kolonel Laut (P) Bambang Beno, Aspers Pangkoarmada II, Kolonel Laut (P) Ahmad Fahrudin, Danpom Koarmada II, Kolonel Laut (PM) Suhirto, ⁠Kadiskum Koarmada II, Kolonel Laut (KH) Yopi Roberti, Dandenma Koarmada II, Kolonel Laut (P) Choirul Arif. Kedatangan Pangkoarmada II beserta rombongan disambut langsung oleh Kajati Jatim beserta Wakajati, Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Pidana Umum (Aspidum), serta Asisten Pidana Militer (Aspidmil).

Audiensi ini bertujuan mempererat sinergi antara  Koarmada II TNI AL dengan Kejati Jatim, khususnya dalam kerja sama penegakan hukum serta penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil. “Kunjungan ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus menjaga kebersamaan dan memperkuat sinergitas antaraparat penegak hukum,” ujar Pangkoarmada II.

Baca Juga:  Perkuat Pengawasan Internal, Dua Inspektur JAM-Was Laksanakan Inspeksi Umum dan Khusus di Jawa Timur

Kajati Jatim menyambut baik audiensi tersebut dan menegaskan komitmen lembaganya dalam membangun komunikasi lintas lembaga negara. “Kejati Jatim siap membuka ruang koordinasi yang konstruktif dengan TNI AL, terutama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Dr. Kuntadi.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan cenderamata sebagai simbol kerja sama kelembagaan yang solid, sinergis, dan berkelanjutan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.