Tulungagung, analisapublik.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, hingga kini belum dapat memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan besaran UMK tersebut masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru dari pemerintah pusat sebagai acuan dasar.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Arif Efendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengenai jadwal pembahasan dan langkah-langkah yang harus dilaksanakan.
”UMK belum ada informasi. Kami masih menunggu dari Pemprov Jawa Timur kapan nanti dikumpulkan. Termasuk langkah-langkah apa yang harus kami laksanakan,” kata Arif di Tulungagung, Kamis (11/12/2025).
Arif menjelaskan bahwa penetapan UMK sepenuhnya bergantung pada regulasi terbaru yang sedang disiapkan oleh pemerintah pusat.
Sebagai informasi, UMK Tulungagung yang berlaku pada tahun 2025 berada di angka Rp2,47 juta, yang merupakan kenaikan dari Rp2,2 juta pada tahun 2024. Arif memperkirakan UMK 2026 juga berpotensi mengalami kenaikan, mengikuti pola yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, Arif mengingatkan bahwa kenaikan UMK memiliki konsekuensi yang perlu disesuaikan dengan kapasitas setiap perusahaan. Menurutnya, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan yang sama dalam memenuhi standar upah minimum tersebut.
”Kenaikan UMK itu sah-sah saja, tetapi kemampuan perusahaan berbeda-beda. Ada yang sanggup menerapkan, ada yang tidak,” ujarnya.
Selain itu, Arif menambahkan bahwa kenaikan UMK juga sering diikuti oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, yang berpotensi menyebabkan daya beli masyarakat tidak selalu meningkat secara signifikan.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan persentase kenaikan tertentu. Formula penetapan UMK sepenuhnya ditentukan oleh Pemprov Jatim berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
”Pembahasan UMK dilakukan di tingkat pusat dan saat ini masih menunggu PP turun. Kami tidak tahu pasti kapan, karena itu kewenangan pemerintah pusat,” pungkasnya. ( wa/ar)





