PemerintahanPendidikan

Pendaftaran ToT Kesejahteraan Psikologis Guru 2026 Dibuka, Kuota Hanya 30 Peserta

3
×

Pendaftaran ToT Kesejahteraan Psikologis Guru 2026 Dibuka, Kuota Hanya 30 Peserta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id | Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka pendaftaran program Technical Professional Learning Programme on Training of Trainer (ToT) tentang penguatan kesejahteraan psikologis guru tahun 2026.

Pendaftaran berlangsung mulai 1 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 6 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi Pelatihan Teknis GTKPG. Program ini hanya menyediakan kuota bagi 30 guru Bimbingan dan Konseling (BK) jenjang SMA, SMK, dan SLB dari berbagai daerah di Indonesia.

Pelatihan tersebut dirancang untuk menyiapkan guru sebagai fasilitator yang mampu mendampingi rekan sejawat dalam menjaga kesehatan mental, meningkatkan ketahanan psikologis, serta mempertahankan kinerja profesional di lingkungan sekolah.

Peserta terpilih akan memperoleh materi mengenai konsep psychological well-being berdasarkan teori Carol Ryff, pengelolaan stres, regulasi emosi, mindfulness, perawatan diri, dan penguatan resiliensi. Mereka juga akan dilatih menyusun rencana tindak lanjut untuk membangun budaya sekolah yang lebih peduli terhadap kesejahteraan psikologis guru.

Program dijadwalkan berlangsung dengan metode daring dan luring serta menghadirkan narasumber dari universitas luar negeri.

Baca Juga:  Wujudkan Ekosistem Belajar Positif, Ratusan Pemda Kebut Pembentukan Pokja Sekolah Aman dan Nyaman

Seleksi diprioritaskan bagi guru yang memiliki pengalaman memberikan layanan kesehatan mental, pendampingan psikologis, atau bimbingan dan konseling di sekolah. Kepemilikan sertifikat Fasilitator Nasional maupun Fasilitator Daerah Program PKG BK atau 7 Jurus BK Hebat juga menjadi nilai tambah.

Selain itu, keaktifan calon peserta dalam Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling, MGMP, KKG, maupun komunitas belajar lainnya akan dipertimbangkan dalam proses seleksi.

Calon peserta wajib berstatus warga negara Indonesia dan berusia maksimal 55 tahun per 31 Desember 2026. Pendaftar harus tercatat sebagai guru SMA, SMK, atau SLB, memiliki NUPTK atau terdaftar di Dapodik, serta mempunyai pengalaman mengajar atau bertugas sedikitnya dua tahun terakhir.

Peserta juga dituntut menguasai penggunaan dasar teknologi informasi untuk pembelajaran hibrida, aktif dalam pengembangan profesi, dan bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai.

Kemampuan bahasa Inggris harus dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku. Standar minimalnya antara lain TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5.0, TOEIC 440, Duolingo 75, EnglishScore 290, atau Versant Test 47.

Baca Juga:  Tak Sekadar Kejar Sertifikat, 197 Mahasiswa PPG Unusa Ikuti KMD dan KML untuk Bentuk Karakter Pendidik Masa Depan

Setelah pelatihan selesai, peserta diharapkan mengimbaskan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh kepada guru lain. Langkah ini dilakukan agar penguatan kesejahteraan psikologis tidak berhenti pada peserta pelatihan, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama di lingkungan sekolah./AP.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.