Surabaya, Analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menuntaskan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan RT 01, RW 03, Kelurahan Gayungan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, target pembersihan lahan untuk kepentingan umum ini harus tuntas pada Desember 2025, meskipun masih ada kasus sengketa yang harus diselesaikan lewat jalur hukum.
Wali Kota Eri memastikan bahwa sebagian besar ganti rugi terhadap warga terdampak sudah diselesaikan. Namun, bagi persil yang masih bermasalah, Pemkot telah menempuh mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN).
“Iya, Taman Pelangi ada yang beberapa yang kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan hal itu, karena ini semua untuk kepentingan umum,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu (13/12/2025).
Eri menjelaskan, konsinyasi dilakukan karena adanya sengketa di antara warga. Meskipun belum menerima langsung, uang ganti rugi yang disepakati sudah berada di PN dan dapat diambil setelah sengketa kepemilikan selesai.
“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan. Semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan barangnya (uang ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” terang Eri.
Target Rata Desember, Fisik Mulai 2026
Meskipun Pemkot menargetkan lahan dapat diratakan pada Desember ini, pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan diperkirakan akan dimulai pada tahun 2026.
“Kita hanya menyediakan tanahnya. Fisiknya ada di Kementerian PU, karena kan jalan utama. Terus faktor-faktor lainnya mungkin diperhitungkan oleh Kementerian PU,” jelas Wali Kota Eri.
Total Rp57 Miliar Dititipkan PN
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, merinci, masalah utama saat ini terletak pada 10 persil lahan yang masih menghadapi sengketa internal atau gugatan antarwarga terkait kepemilikan.
Farhan menjelaskan, total dana yang dititipkan di PN sebanyak Rp57 miliar untuk 16 persil yang bersengketa. Nilai ganti rugi tersebut telah disetujui oleh pemilik persil dan sesuai dengan hasil appraisal.
“Jadi awalnya yang dimasukkan dalam proses konsinyasi ada 16 persil, artinya uang ganti rugi dititipkan di PN. Sebanyak 6 persil sudah mengajukan surat pengantar pencairan per hari ini dengan syarat objek bebas dari sengketa. Jadi tersisa 10 persil,” paparnya.
Pemkot, lanjut Farhan, tidak dapat mengintervensi 10 persil yang masih bermasalah hukum. Pemkot menerapkan asas kehati-hatian, di mana objek ganti rugi harus bebas dari masalah hukum sebelum dicairkan.
“Terkait gugatan antarwarga, Pemkot Surabaya tidak bisa ikut campur. Itu sudah masuk ranah hukum, jadi Pemkot menunggu putusan pengadilan siapa yang berhak atas uang ganti rugi-nya,” imbuhnya.
Untuk pengosongan persil yang masih bermasalah, Pemkot akan berkoordinasi dengan PN selaku leading sector, serta Kepolisian, Garnisun, dan kewilayahan setempat. Langkah ini diambil demi memastikan proyek Flyover yang vital untuk kepentingan umum tersebut dapat direalisasikan tepat waktu pada 2026.
(Res)











