EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Pemkab Sidoarjo Tetapkan Jadwal Pilkades Serentak 2026, Tahap Persiapan Dimulai Desember 2025

581
×

Pemkab Sidoarjo Tetapkan Jadwal Pilkades Serentak 2026, Tahap Persiapan Dimulai Desember 2025

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, analisapublik id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah setempat yang akan digelar pada tahun 2026 mendatang. Pilkades ini akan memilih pemimpin desa di 80 desa di Sidoarjo.

​Bupati Sidoarjo, Subandi, menyatakan bahwa tahapan awal atau masa persiapan akan dimulai lebih awal, yakni pada 1 Desember 2025.

​”Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang sehat dan damai,” ujar Subandi di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/11/2025).

​Menurut jadwal yang telah ditetapkan:

  • Tahap pencalonan akan berlangsung dari 14 Januari hingga 23 April 2026.
  • Pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada 24 Mei 2026.
  • Tahap penetapan hasil Pilkades akan terlaksana mulai 24 Mei hingga 29 Juni 2026.

​Bupati Subandi menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan. Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

​“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi merupakan momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” tambahnya.

​Mendukung hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing, menyatakan kesiapannya dalam menjaga keamanan. Pihaknya akan memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 berlangsung kondusif dengan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat.

​”Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” tegas Tobing ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.