EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahanPolitik

Pemkab Bangkalan Salurkan Bantuan Moda bagi 336 Pelaku IKM melalui Dana Bagi Hasil Cukai

202
×

Pemkab Bangkalan Salurkan Bantuan Moda bagi 336 Pelaku IKM melalui Dana Bagi Hasil Cukai

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, analisapublik.id , Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor industri lokal dengan menyalurkan bantuan modal usaha kepada 336 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Penyerahan bantuan ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk menghidupkan kembali denyut perekonomian daerah sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat di seluruh wilayah Bangkalan.

​Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan mencakup berbagai peralatan kerja serta program pendukung yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Para penerima bantuan merupakan pelaku usaha yang telah melewati proses verifikasi ketat dan berasal dari 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.

​Langkah ini diambil dengan tujuan utama meningkatkan kualitas serta kuantitas produksi para pelaku IKM. Dengan dukungan modal tersebut, diharapkan produk-produk lokal

Bangkalan memiliki daya saing yang lebih kuat saat bersaing di pasar yang lebih luas. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa bantuan ini tidak hanya menjadi stimulan sesaat, tetapi benar-benar mendorong pengembangan usaha jangka panjang.

​Selain memberikan bantuan fisik, Pemkab Bangkalan juga berkomitmen menjalankan program pelatihan dan pendampingan secara berkesinambungan.

Lukman Hakim menekankan bahwa penguatan kapasitas pelaku usaha merupakan kunci utama agar perputaran roda ekonomi tetap berada di dalam daerah.

Melalui sinergi antara bantuan modal dan peningkatan keahlian, program ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi daerah yang lebih aktif, kreatif, dan berkelanjutan. ( wa/a)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.